SRIPOKU.COM, MURATARA - Pabrik pembuatan senjata api ilegal terindikasi beroperasi di wilayah Kabupaten Muratara.
Sayangnya, hingga kini, aparat kepolisian belum berhasil mengungkap.
Untuk itu, masyarakat dibutuhkan segera memberi informasi jika mengetahui keberadaan pabrik pembuatan senjata api ilegal.
• Lokasi Masih Dipenuhi Pohon Pisang, Warga Soal Pembangunan WC Stunting, Ini Kata Kades Tanah Pilih
"Ada, ada satu tempat yang saat ini sudah kami dapatkan laporannya dari masyarakat," kata Kasat Reskrim Polres Muratara, AKP Dedi Rahmad, Senin (5/4/2021).
Dedi mengatakan, kesulitan yang dialaminya untuk mengungkap pabrik pembuatan senjata api ilegal itu karena lokasinya berpindah-pindah.
Polisi akan terus berusaha mengungkap pabrik pembuatan senjata api ilegal rumahan tersebut karena meresahkan masyarakat.
"Lokasinya berpindah-pindah, kesulitan kita di situ, tapi akan terus kita kejar, kita sangat butuh kerjasama dari masyarakat untuk bantu informasi," katanya.
Sebelumnya, Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto meminta masyarakat yang mengetahui ada aktivitas pembuatan senjata api ilegal agar segera melapor ke polisi.
• Mutasi di Polres Banyuasin, Perwira Berpangkat Iptu Gantikan AKP Widhi Andika Jadi Kasat Narkoba
Dia juga berharap masyarakat yang saat ini masih menyimpan senjata api tanpa izin untuk dapat menyerahkannya ke polisi.
"Baru-baru ini kami mendapat 24 pucuk senjata api rakitan (senpira) laras panjang dan laras pendek dari masyarakat," kata Eko Sumaryanto.
Eko memberikan apresiasi kepada masyarakat yang secara sukarela menyerahkan senpira kepada polisi.
Ini katanya membuktikan bahwa kerjasama Polri dan masyarakat semakin terjalin dengan baik khususnya di Kabupaten Muratara.
"Kita bangga, masyarakat Muratara sudah sadar hukum, mereka sudah tahu kalau menyimpan senjata api secara ilegal bisa berurusan dengan hukum," katanya.
• Gak Boleh Itu Ada Sesuatunya Pengakuan Amanda Manopo Nyaris Kena Pelet dari Makanan Pemberian
Eko terus mengimbau warga yang masih menyimpan senpira secara ilegal agar segera menyerahkannya ke polisi.
Dia meyakini bahwa senpira terutama jenis kecepek masih beredar di masyarakat di Kabupaten Muratara.
Dia menyatakan, banyak warga masih menyimpan senpira dengan alasan untuk menjaga kebun.
"Tapi itu tidak dibenarkan di mata hukum dan masyarakat harus mengikuti peraturan yang berlaku," kata Eko.
Dijelaskannya, penguasaan senpira sudah diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Dimana hukuman menyimpan senpira secara ilegal yakni maksimal 20 tahun penjara.
Eko menegaskan bagi warga yang menyerahkan senpira ke polisi tidak akan diproses, namun bila kedapatan menyimpan akan ditindak.
• Sekar Capek Urusin Kasus Suaminya Epan Si Sopir Taksol & Selingkuhan: Jalani Aja, Saya Mau Istirahat
"Kami imbau masyarakat yang masih menguasai senpira ilegal agar menyerahkannya ke kantor polisi terdekat," imbau Eko.