SRIPOKU.COM --- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyatakan, pemerintah menolak mengesahkan hasil Kongres Luar Biasa Partai Demokrat. Begitupula terhadap kepengurusan Ketua Umum Moeldoko.
Menkum-HAM mengumumkan sikap pemerintah yang disampaikan secara virtual dan disiarkan langsung KompasTV, Rabu (31/03/2021) siang.
Ketika mengumumkan sikap pemerintah itu, Yassona Laoly didampingi Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
Yasonna Laoly menegaskan bahwa pemerintah menolak kepengurusan Partai Demokrat versi KLB yang diselenggaran Hotel Hill Sibolangit, Deliserdang (Sumatera Utara).
Baca juga: Kubu Partai Demokrat Moeldoko Minta Kasus Korupsi Hambalang Dibuka Lagi, Bagaimana KPK?
Baca juga: Marzukie Alie Cabut Gugatan Pemecatan, Delegitimasi Partai Demokrat AHY
Kongres Luar Biasa itu diselenggarakan tanggal 5 Maret 2021, dan hasil KLB Partai Demokrat itu telah dilaporkan ke Kemenkum-HAM untuk memohon pengesahan.
Dikatakan, Kemenkum-HAM tidak menerikan terkait perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Menurut Yassona Laoly, pemerintah hanya mengakui AD-ART dan kepengurusan Partai Demokrat yang sudah terdaftar di Kemenkum HAM.
Dalam kesempatan itu, Yassona menegaskan bahwa pemeriksaan dan verifikasi hasil KLB Partai Demokrat itu berdasarkan Peraturan Menkumham Nomor 34 Tahun 2017.
Kemudian, hasil KLB Partai Demokrat di Sumatera Utara tersebut, yang diantaranya melakukan perubahan AD/ART Partai Demokrat; kemudian memilihkan dan menetapkan Ketua Umum Moeldoko dan Sekjen.
Baca juga: Moeldoko Gagal jadi Ketum Demokrat, Sukri Alkap : Alhamdulillah, Kegundahan Hati Akhirnya Terjawab
Tanggal 16 Maret lalu, hasil KLB ini disampaikan ke Kemenkum-HAM untuk disahkan.
Yasonna mengatakan, Partai Demokrat versi KLB sebelumnya masih belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
"Dari pemeriksaan dan verifikasi tahap pertama, Kemenkumham memberitahukan penyelenggara KLB untuk melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan," kata Yassona seperti dikutip dari siaran langsung KompasTV, Rabu (31/03/2021).
Dikatakan, pihak Partai Demokrat versi KLB lalu sempat menyerahkan dokumen yang diminta Kemenkumham pada Senin lalu.
"Dari hasil pemeriksaan dan verifikasi seluruh kelengkapan fisik sebagaimana yang dipersyaratkan, masih ada kelengkapan yang belum dipenuhi, antara lain DPD dan DPC tidak disertai mandat dari Ketua DPD dan DPC," kata Yassona.
"Dengan demikian, pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang ditolak," kata Yasonna Laoly.
Menurut Yassona, pemerintah bertindak objektif dan transparan dalam memberi keputusan dalam persoalan partai politik.
Sehingga, Yasonna Laoly menyayangkan apabila ada pernyataan yang menyebut pemerintah ingin memecah belah partai politik.
Sebelumnya diberitakan, Moeldoko sempat mengungkapkan alasan ketika diminta menjadi Ketua Umum Partai Demokrat dalam KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Moeldoko mengakatan, ada tarikan ideologis untuk menyelamatkan Partai Demokrat dan bangsa.
"Ada kecenderungan tarikan ideologis juga terlihat di tubuh (Partai) Demokrat. Jadi ini bukan sekedar menyelamatkan (Partai) Demokrat, tetapi juga menyelamatkan bangsa dan negara," kata Moeldoko.
Pernyataan Moeldoko ini seperti dikutip Kompas TV Senin (29/03/2021) lalu.****
Sumber: Tribunnews.com, judul "pemerintah-tolak-kepengurusan-partai-demokrat-kubu-moeldoko-ini-alasannya"