SRIPOKU.COM --- Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menolak hasil Kongres Luar Biasa Partai Demokrat, menggagalkan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly memastikan bahwa pihak Moeldoko tidak bisa mengajukan kembali permohonan pengesahan AD/ART hasil KLB Partai Demokrat yang digelar 5 Maret 2021.
“Dengan dokumen yang ada, tentunya tidak mungkin lagi (KLB disahkan),” tegas Yasonna Laoly, Rabu (31/03/2021), saat mengumumkan verifikasi KLB Partai Demokrat di Sumatera Utara.
Menurut Yassonal Laoly, laporan hasil KLB sudah diteliti secara cermat. “(Laporan) Tidak memenuhi (ketentuan), kalau nanti mau dibuat lagi yang lebih memenuhi itu bukan urusan kami (Kemenkum-HAM),” kata Yassona Laoly.
Baca juga: Sesalkan Tudingan Pecah Belah Partai, Yassona Laoly: Pemerinah Objektif dan Transparan
Baca juga: Laporan KLB Partai Demokrat Ditolak, Mahfud MD: Sengketa Hukum Administrasi Negatra Selesai
Yasonna mengatakan, jika ada argumentasi yang disampaikan kepadanya bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) bertentangan dengan undang-undang partai politik, silakan diuji di pengadilan.
“Tapi bukan di tempat kami (Kemenkum-HAM), tetapi diuji di pengadilan saja, di luar ranah kami. Tadi kan Pak Menko Polhukam Mahfud MD bilang, ini kan ranah hukum administrasi negara,”kata ucap Yasonna Laoly.
“Jadi (untuk) menguji anggaran dasarnya itu, ya di pengadilan. Apakah bertentangan dengan UU Parpol atau tidak, silakan saja itu hak-hak setiap kader Partai Demokrat,” kata Yassona yang politisi PDI-Perjuangan.
Yasonna Laoly mengatakan, Kemenkum-HAM menggunakan rujukan AD/ART yang terdaftar dan telah disahkan serta dicatatkan di Kementerian Hukum dan HAM tahun 2020 untuk memutus permohonan hasil KLB Partai Demokrat.
Atas dasar itu, Yasonna menyarankan kubu Partai Demokrat versi KLB Deliserdang, melakukan gugatan ke pengadilan sesuai ketentuan hukum, jika merasa bahwa AD/ART tersebut tidak sesuai UU Parpol.
“Ada argumen tentang anggaran dasar tersebut yang disampaikan pihak KLB Deliserdang; kami tidak berwenang untuk menilainya,” kata Yasonna Laoly.
Baca juga: Kemenkum-HAM Tolak Sahkan Partai Demokrat Hasil Kongres Luar Biasa, Kurang Syarat
Sengketa Hukum Administrasi Negara
Keputusan Menkum-HAM yang menolak hasil KLB Partai Demokrat di Deliserdang, bukan hanya menggagalkan Moeldoko menjadi ketua umum Partai Demokrat, tetapi juga sengketa hukum administrasi Negara partai dinyatakan selesai.
Menurut Yassona, apabila kemudian ada sengketa hukum lainnya, tidak lagi menjadi kewenangan Kementerian Hukum dan HAM.
Sementara itu, Menko bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan bahwa dengan surat keputusan ini, sengketa hukum adminsitrasi Negara Partai Demokrat dinyatakan selesai.
Menurut Mahfud, pemerintah telah menolak pengesahan kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB di Sumatera Utara yang diselenggarakan tanggal 5 Maret 2021.
"Dengan demikian, maka persoalan kekisruhan Partai Demokrat di bidang hukum administrasi negara itu sudah selesai, (selainnya itu) berada di luar urusan pemerintah," kata Mahfud MD.
Mahfud MD mendampingi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam penyampaikan hasil verifikasi pemerintah atas permohonan kepengurusan KLB Partai Demokrat, Rabu (31/03/2021).
Pengumuman di hadapan sejumlah wartawan yang hadir secara virtual itu, disiarkan langsung oleh jaringan televisi KompasTV.
Baca juga: PINTU Maaf Selalu Terbuka, AHY Tetap Hormati MOELDOKO Meski Sudah Membegal Partai Demokrat
Mahfud mengatakan, penyampaikan keputusan pemerintah ini merupakan murni persoalan hukum.
Mahfud MD yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, membantah penyampaikan hasil verifikasi ini terlambat.
Hasil verifikasi itu disampaikan dua minggu setelah penyerahan dan perbaikan berkas, dan kubu KLB menyerahkan kelengkapan persyaratan hari Senin (29/03/2021) lalu.
"Begitu mereka melapor, dipelajari seminggu sesuai dengan ketentuan hukum. Diberi waktu kepada yang bersangkutan untuk melengkapi selama seminggu," kata Mahfud.
"Persis setelah seminggu kita umumkan. Itu tidak terlambat, sudah sangat cepat. Karena bagian yang ribut-ribut (di media massa) itu, bukan bagian di hukum adminsitrasi," kata Mahfud.
Sebelumnya diberitakan, Menkum-HAM Yasonna Laoly mengumumkan bahwa pemerintah menolak mengesahkan hasil KLB Partai Demokrat. Begitupula terhadap kepengurusan Partai Demokrat versi Ketua Umum Moeldoko.
Menkum-HAM mengumumkan sikap pemerintah yang disampaikan secara virtual dan disiarkan langsung KompasTV, Rabu siang.
Yasonna Laoly menegaskan, pemerintah menolak kepengurusan Partai Demokrat versi KLB yang diselenggaran Hotel Hill Sibolangit, Deliserdang (Sumatera Utara).
Kongres Luar Biasa itu diselenggarakan tanggal 5 Maret 2021, dan kemudian hasil KLB Partai Demokrat itu, dilaporkan ke Kemenkum-HAM untuk memohon pengesahan.
Kemenkum-HAM tidak menerikan terkait perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Pemerintah dalam hal ini Kemenkum HAM, hanya mengakui AD-ART dan kepengurusan Partai Demokrat yang sudah terdaftar di Kemenkum HAM pada tahun 2020.
Dalam kesempatan itu, Yassona Laloy menegaskan, Kemenkum HAM dalam hal ini Diitjen Administrasi dan Hukum Umum (Ditjen AHU Kemenkum HAM) telah memeriksa dan mem-verifikasi hasil KLB Partai Demokrat itu sesuai Peraturan Menkumham (Permen) No 34 Tahun 2017.
Laporan Tidak Lengkap
Dalam laporan hasil KLB Partai Demokrat di Sumatera Utara itu, kubu KLB yang diantaranya melaporkan hasil Perubahan AD/ART Partai Demokrat; kemudian memilihkan dan menetapkan Ketua Umum Moeldoko dan Sekjen.
Tanggal 16 Maret lalu, hasil KLB ini disampaikan ke Kemenkum-HAM untuk disahkan.
Yasonna mengatakan, laporan Partai Demokrat versi KLB ini yang yang diverifikasi, dan ternyata belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
"Dari pemeriksaan dan verifikasi tahap pertama, Kemenkumham memberitahukan penyelenggara KLB untuk melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan," kata Yassona.
Dikatakan, pihak Partai Demokrat versi KLB lalu sempat menyerahkan dokumen yang diminta Kemenkumham pada Senin lalu.
"Dari hasil pemeriksaan dan verifikasi seluruh kelengkapan fisik sebagaimana yang dipersyaratkan, masih ada kelengkapan yang belum dipenuhi, antara lain DPD dan DPC tidak disertai mandat dari Ketua DPD dan DPC," kata Yassona.
"Dengan demikian, pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang ditolak," kata Yasonna Laoly.
Dikatakan, pemerintah telah bertindak objektif dan transparan dalam memberi keputusan dalam persoalan partai politik.
Sehingga, Yasonna Laoly menyayangkan apabila ada pernyataan yang menyebut bahwa pemerintah ingin memecah belah partai politik.
Sementara itu, Moeldoko sempat mengungkapkan alasan ketika diminta menjadi Ketua Umum Partai Demokrat dalam KLB di Sumatera Utara.
Menurut Moeldoko, ada tarikan ideologis untuk menyelamatkan Partai Demokrat dan bangsa.
"Ada kecenderungan tarikan ideologis juga terlihat di tubuh (Partai) Demokrat. Jadi ini bukan sekedar menyelamatkan (Partai) Demokrat, tetapi juga menyelamatkan bangsa dan negara," kata Moeldoko seperti dikutip Kompas TV, Senin (29/03/2021) lalu.
"Untuk itu semua, berujung pada keputusan saya menerima permintaan untuk memimpin Demokrat," kata Moeldoko.
Moeldoko menyebut, peserta KLB bisa menjawab pertanyaan terkait KLB .
"Tetapi, setelah tiga pertanyaan yang saya ajukan kepada peserta KLB dijawab dengan baik oleh rekan-rekan sekalian," katanya.
"Pertanyaan pertama apakah KLB ini sesuai dengan AD/ART."
"Pertanyaan kedua, seberapa serius kader demokrat meminta saya memimpin partai ini."
"Ketiga, bersediakah kader demorkat bekerja keras dengan integritas demi merah putih di atas kepentingan pribadi dan golongan."
"Semua pertanyaan itu dijawab peserta KLB dengan gemuruh," kata Moeldoko.
Kemudian, Moeldoko mengaku ia memang didaulat untuk memimpin Partai Demokrat. Sehingga ia meminta agar tak mengaitkan keputusan itu dengan Presiden Joko Widodo.
"Saya juga khilaf sebagai manusia biasa, tidak memberitahu kepada isteri dan keluarga saya atas keputusan yang saya ambil," katanya.
"Tetapi saya juga terbiasa mengambil risiko seperti ini, apalagi demi kepentingan bangsa dan negara."
"Untuk itu, jangan bawa-bawa presiden dalam persoalan ini," kata Moeldoko.****
Sumber: Tribunnews.com, judul "moeldoko-gagal-jadi-ketum-demokrat-yang-sah-yasonna-sarankan-untuk-gugat-ke-pengadilan"