SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly, menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit yang diajukan oleh Partai Demokrat kubu Jenderal TNI (Purn) di Deli Serdang ditolak.
Hal ini diungkapkan Yasonna saat mengumumkan status Partai Demokrat versi Moeldoko secara virtual, Rabu (31/3/2021).
Aiddinul Ikhsan memberikan respon atas tidak disahkannya Partai Demokrat versi Moeldoko oleh Kememkumham.
Aiddinul merupakan salah satu pendukung adanya KLB Demokrat di Sibolangit beberapa waktu yang lau.
Saat itu, Aiddinul menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Ogan Ilir.
"Kalau ditanya langkah selanjutnya Partai Demokrat kubu Moeldoko, dipastikan ke pengadilan untuk menguji AD ART Partai Demokrat tahun 2020, sesuai dengan UU atau tidak," kata Addinul, Rabu (31/3/2021).
• Pemerintah Tolak KLB Demokrat, Mahfud MD : SBY dan Moeldoko Sahabat Saya
Menurut mantan anggota DPRD Ogan Ilir ini, keputusan Kemenkumham atas hasil KLB Demokrat di Sibolangit memang sudah jelas dan terang benderang, meski tidak sesuai harapan pihaknya.
"Menang atau kalah sudah biasa. Bagi kami-kami (sebagai mantan ketua versi AHY) telah melalukan sesuatu untuk perubahan yaitu melalui KLB demokrat di Sibolangit.
Tidak ada cara lain selain KLB Demokrat di Sibolangit untuk merubah AD dan ART partai Demokrat. Semoga semua ada hikmahnya," tukas Addinul.
Sejumlah Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat di Sumsel, menyambut baik sikap Kemenkumhan tidak mengesahkan Demokrat kubu Moeldoko.
Ketua DPC Partai Demokrat Muaraenim, Wahyu Sanjaya, menyatakan jika pemerintah dalam hal ini memposisikan netral, sehingga apa yang benar selama ini akan jadi pemenang.
"Jadi, apa yang benar tetap akan benar. Alhamdulillah Kemenkumham tetap netral dan bertindak sesuai UU dan peraturan yang ada," kata Wahyu Sanjaya.
• DPC Partai Demokrat Musirawas: Pemerintah Masih Objektif, Tolak Pengesahan KLB Partai Demokrat
Hal senada diungkapkan Plt Ketua DPC Partai Demokrat Prabumulih, Marhaili Sutomo, jika putusan Kemenkumham tersebut tepat mengingat KLB Demokrat di Sibolangit abal- abal.
"Alhamdullilah, kita bersyukur Menkumham sudah menyikapi secara objektif dan profesional. Artinya, pemerintah menjaga iklim demokrasi sehingga KLB ditolak," tuturnya.
Ia berkayakinan teguh, jika Partai Demokrat kedepan akan semakin solid dibawah kepeimimpinan AHY dan jajaran pengurus di Sumsel menjaga marwah partai.
"Pastinya, akan ada bersih- bersih partai bagi mereka yang sudah melakukan penghianatan terhadap partai.
Meski di Prabumulih belum diketemukan yang ke KLB dan masih solid, kedepan akan semakin solid menegakkan panji- panji Partai Demokrat di Prabumulih," tandasnya.
• Sesalkan Tudingan Pecah Belah Partai, Yassona Laoly: Pemerinah Objektif dan Transparan
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengumumkan status Partai Demokrat Kubu Moeldoko secara virtual pada hari ini Rabu (31/3/2021).
Dalam konferensi pers tersebut, kata Yasonna, pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang yang diajukan oleh Partai Demokrat kubu Jenderal TNI (Purn) di Deli Serdang ditolak.
"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi.
Antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat dari Ketua DPD, DPC. Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna.
Yasonna juga mengatakan pihaknya telah memberikan waktu tujuh hari kepada kubu Moeldoko untuk melengkapi persyaratan tersebut.
• Kami Siap untuk Kalah, Marzuki Alie sudah Menduga KLB Demokrat Ditolak
"Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peratudan Menteri Hukum dan HAM RI nomo 34 tahun 2017 telah memberi batas waktu cukup atau tujuh hari untuk memenuhi persyaratan tersebut," kata Yasonna.
Dalam konferensi pers tersebut Yasonna didampingi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
Diberitakan sebelumnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan, pihaknya sudah meneliti berkas yang diserahkan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.
Kendati demikian kata Yasonna, pihaknya mengembalikan berkas tersebut karena masih belum sempurna dan harus dilengkapi.
"Sudah, kami sudah teliti dirjen juga sudah memberikan surat. ada beberapa hal yang belum sempurna, belum cukup," kata Menteri Yasonna kepada wartawan di Hutan Kota Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta Pusat, Minggu (21/3/2021).
• Laporan KLB Partai Demokrat Ditolak, Mahfud MD: Sengketa Hukum Administrasi Negatra Selesai
Lebih lanjut, kata politisi dari PDIP itu, pihaknya dalam hal ini Dirjen AHU sudah melayangkan surat kepada kubu KLB Demokrat di Sibolangit yang menetapkan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat pada Jumat kemarin.
Pada surat tersebut, kubu KLB diminta untuk melengkapi berkas dengan berikan tenggat waktu selama 7 hari.
"Hari Jumat sudah dilaporkan kepada saya dikirimkan surat ke pihak KLB untuk melengkapinya. Diberi waktu karena kan ada waktu 7 hari," kata Yasonna.
"Maka beri waktu mungkin Senin atau Selasa diberikan kepada kami untuk kami lihat lagi," lanjutnya.
Akan tetapi, Yasonna tidak membeberkan sudah sejauh mana kelengkapan berkas dari kubu Partai Demokrat versi KLB yang diteliti pihaknya.
"Pokoknya masih ada yang harus dilengkapi untuk kepentingan. Dokumen-dokumen masih ada yang harus dilengkapi," tukas Yasonna.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Yasonna Laoly mengungkapkan, pihaknya telah menerima permohonan pengesahan kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang.
"Pihak KLB telah menyerahkan permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB ke Kemenkumham," kata Menteri Yasonna kepada wartawan, Selasa (16/3/2021).
• Sembuh dari Kanker Rahim, Feby Febiola Ingatkan Kaum Hawa untuk Pantang 3 Makanan Ini Seumur Hidup
Lebih lanjut kata Yasonna, saat ini pihaknya tengah memeriksa kelengkapan dari dokumen yang dilayangkan tersebut.
Pemeriksaan itu dilakukan guna memastikan apakah seluruh proses permohonan pengesahan itu sesuai dengan peraturan partai.
"Kami akan teliti kelengkapan dokumen pelaksanaan KLB, apakah telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan AD dan ART partai," jelasnya.
Penulis: Arief