"Karenanya, melalui sidang ini saya serukan kepada kepolisian dan kejaksaan segeralah tobat kepada Allah SWT sebelum kalian kena Azab Allah SWT," ujar Rizieq Shihab.
Namun demikian, jaksa menilai bahwa pernyataan terdakwa yang menyebut Kepolisian dan Kejaksaan menganggap undangan Maulid Nabi SAW sebagai sebuah hasutan, merupakan sebuah kesimpulan tidak berdasar.
"Terdakwa mendiskreditkan Kepolisian dan Kejaksaan dengan mengatakan telah melakukan pemufakatan jahat dengan menyamakan undangan Maulid Nabi Muhammad SAW adalah hasutan melakukan kejahatan dan melupakan logika menyesatkan," kata jaksa.
Jaksa menilai pernyataan Rizieq Shihab dalam eksepsi yang menyebut bahwa jaksa dungu dan pandir, merupakan cermin perkataan orang tak terdidik.
"Adanya kalimat dalam eksepsinya, menganggap JPU sangat dungu dan pandir soal SKT, menganggap JPU mencoba menyebar hoaks dan fitnah, kalimat-kalimat seperti ini bukanlah bagian dari eksepsi, kecuali bahasa-bahasa seperti ini digunakan oleh orang-orang yang tidak terdidik dan dikategorikan kualifikasi berpikir dangkal," kata jaksa.
Jaksa kemudian mengutip makna kata "pandir" dalam kamus umum Bahasa Indonesia yakni bodoh dan bebal. Sementara, kata "dungu" berarti sangat tumpul otaknya, tidak mengerti, dan bodoh.
"Tidaklah seharusnya kata-kata yang tidak terdidik ini diwujudkan, apalagi ditempelkan ke jaksa penuntut umum," kata JPU.
"Sangatlah naif kalau jaksa penuntut umum yang menyidangkan perkara terdakwa dkk dikatakan orang bodoh, bebal, tumpul otaknya dan tidak mengerti," kata jaksa.
"Kami jaksa penuntut umum yang menyidangkan terdakwa adalah orang-orang yang intelektual, yang terdidik dengan berpredikat rata-rata strata-2 dan berpengalaman puluhan tahun di bidangnya," katanya.
Atas dasar itu, jaksa meminta hal ini tidak diulang Habib Rizieq. Jaksa meminta Rizieq tak justifikasi dan meremehkan orang lain.
"Sifat demikian menunjukkan akhlak dan moral yang tidak baik," ucapnya.
Dalam kesempata itu, jaksa menyinggung perilaku serta terdakwa Rizieq Shihab dan tim pengacaranya selama sidang penyampaian eksepsi Jumat lalu.
Diketahui sebelum sidang ditetapkan offline, Rizieq Shihab dan tim pengacaranya sempat memprotes keras sidang online, bahkan walk out hingga berteriak di persidangan.
Jaksa menyatakan, dakwaan kasus kerumunan terhadap Rizieq Shihab semata-mata merupakan proses penegakan hukum.
Sehingga jaksa berharap Rizieq dan kuasa hukumnya agar melakukan pembelaan dengan tujuan yang sama, yakni mencari dan menemukan kebenaran materiil dengan cara-cara yang baik, profesional, dan beretika.