"Padahal selain kegiatan Maulid Nabi Muhammad, bersamaan juga Terdakwa menyelenggarakan pernikahan anaknya yang kurang lebih dihadiri 5.000 umat dan kegiatan sebelumnya pun sudah menyelenggarakan peresmian peletakan batu pertama Markaz Syariah di Pondok Pesantren milik Terdakwa di Megamendung, Bogor, yang dihadiri tiga ribu orang," lanjut jaksa.
Jaksa pun menyayangkan eksepsi terdawka Rizieq Shihab yang menganggap dakwaan merupakan fitnah.
"Padahal dari setiap kata dan puluhan lembar dakwaan dari jaksa penuntut umum, tidak satu huruf atau kata-kata berisi fitnah yang ditujukan kepada terdakwa, melainkan dakwaan tersebut adalah rangkaian fakta sebagaimana alat bukti yang ada," kata jaksa.
Dalam tanggapannya, jaksa meminta Rizieq Shihab tak perlu mengkambing-hitamkan Menkopolhukam Mahfud MD atas kerumunan di Bandara Soekarno-Hatta.
Sebab, Rizieq dinilai mengetahui dampak kedatangannya dari Arab Saudi pasti akan menimbulkan kerumunan. Terlebih menurut jaksa, Rizieq Shihab justru menimbulkan kerumunan di tempat-tempat lain seperti Petamburan dan Megamendung.
"Seharusnya sebagai yang memahami dampak dari kerumunan, tidaklah perlu kita mengkambing-hitamkan Menko Polhukam (Mahfud MD) sebagai penghasut atas kerumunan dimaksud," kata jaksa.
"Justru atas kedatangan terdakwa mengakibatkan kerumunan luar biasa baik di Bandara dan kegiatan-kegiatan Terdakwa di beberapa tempat," lanjut jaksa.
Selain itu, menurut jaksa, argumen Rizieq Shihab yang menyalahkan Mahfud tidak relevan terhadap dakwaan kerumunan di Petamburan.
"Terdakwa menyebut Menko Polhukam Mahfud MD yang mengumumkan langsung agar massa menjemput Terdakwa di Bandara. Kalimat-kalimat tersebut tidak ada relevansinya dengan kerumunan yang ditimbulkan atas kedatangan terdakwa," kata jaksa.
Menanggapi ucapan terdakwa Rizieq Shihab yang meminta Kepolisian dan Kejaksaan bertobat agar tidak kena azab Allah SWT, menurut jaksa, ucapan tersebut tak perlu dipertontonkan oleh seseorang yang memahami etika.
”Tidak semestinya ada kata-kata pada akhir eksepsi berbunyi 'Kepolisian dan Kejaksaan sebaiknya bertobat sebelum kena azab Allah SWT'. Inilah contoh kata-kata yang tidak perlu dipertontonkan sebagai seorang yang paham tentang etika," ujar jaksa.
Sebelumnya, dalam eksepsi terdakwa Rizieq Shihab menilai bahwa dakwaan jaksa berisi fitnah dan tudingan keji. Ia pun berpandangan, kasus kerumunan Petamburan yang diusut kepolisian terkesan dipaksakan.
Hal yang dipermasalahkan Rizieq Shihab, diantaranya terkait pasal penghasutan yang diterapkan jaksa.
Menurut Rizieq Shihab, undangan Maulid Nabi bukan merupakan hasutan kejahatan.
"Demi Allah, saya bersumpah bahwasannya hanya manusia tidak beragama atau anti-agama yang memfitnah undangan ibadah sebagai 'hasutan' kejahatan," kata Habib Rizieq.