Kasus Rizieq Shihab

Terlapor Penembak 6 Laskar Pengawal Rizieq Shihab Tewas Kecelakaan, Sorotan Komnas-HAM dan Kompolnas

Editor: Sutrisman Dinah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono ketika menjelaskan kasus tewasnya 4 laskar FPI pengawal Rizieq Shihab di Mabes Polri

SRIPOKU.COM --- Seorang anggota Polri yang dilaporkan terlibat atas kematian enam laskar pengawal Muhammad Rizieq Shihab, dikabarkan meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas.

Kematian anggota yang berstatus terlapor kasus penembakan di KM-50 jalan tol Jakarta-Cikampek 7 Desember lalu, mendapat perhatian khusus dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Komnas HAM meminta Polri transparan terkait informasi penanganan kasus dugaan unlawful killing terhadap enam laskar FPI.

Baca juga: BMKG: Prakiraan Cuaca Ekstrem Terjadi 28 Maret dan 29 Maret

Baca juga: Polisi Temukan Senjata Tajam Jenis Pedang dan Badik di Kendaraan Pengacara Rizieq Shihab

”Kami berharap prosesnya cepat dan dapat dilakukan secara komprehensif. Semua informasi terkait kasus tersebut juga bisa transparan dengan proses akuntabel. Termasuk informasi terkait salah satu (polisi terlapor) yang meninggal,” kata anggota Komnas HAM Choirul Anams seperti dikutip Tribunnews.com, Sabtu (27/03/2021).

Anam mengatakan, Komnas HAM telah mendapat informasi dari polisi terkait seorang terlapor yang meninggal itu. Namun, Anam enggan menjelaskan secara rinci kapan mendapatkan informasi tersebut.

Selain pengusutan meninggalnya empat anggota laskar FPI di tangan polisi, Anam mengingatkan soal rekomendasi lain yang diberikan Komnas HAM terkait peristiwa itu.

"Rekomendasi Komnas HAM ada beberapa hal, ada soal penegakan hukum, senjata, dan lain-lain. Semakin cepat prosesnya dengan akuntabilitas dan transparansi proses akan semakin baik," kata dia.

Baca juga: Tim Pengacara Terdakwa Rizieq Shihab Sempat Cekcok dengan Petugas Kepolisian

Begitupula anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengki Indarti meminta Polri menyampaikan penyebab meninggalnya anggota polisi tersebut ke publik secara terbuka.

Ini perlu dilakukan supaya tidak menimbulkan kecurigaan terkait kasus tewasnya polisi penembak pengawal Rizieq Shihab tersebut.

”Saya tidak tahu, kapan salah seorang terlapor kasus unlawful killing meninggal dunia karena kecelakaan. Perlu disampaikan kepada publik, agar publik paham dan tidak muncul kecurigaan,” kata Poengki.

Poengki mengatakan, dalam sebuah kasus terlapor dinyatakan meninggal, maka proses hukum padanya gugur karena tidak bisa dimintai pertanggung-jawabannya.

Baca juga: Kerumunan di Sidang Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur Abaikan Protokol Kesehatan

”Kalau terlapor meninggal dunia, ya laporan terhadap yang meninggal itu gugur, karena orang yang sudah meninggal tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujar Poengki.

Meski begitu, kasus tersebut masih dilanjutkan dengan memproses dua terlapor lainnya. Materi penyelidikan pun akan mengarah pada 2 terlapor.

”Tetapi masih ada 2 orang anggota kepolisian lainnya yang sudah dilaporkan terkait kasus yang sama. Oleh karena itu penyidikannya diarahkan kepada dua orang yang masih hidup untuk dapat melihat keterlibatan mereka dalam tindak pidana dan mempertanggungjawabkan sesuai perbuatannya,” ucapnya.

Kecelakaan Lalu Lintas

Halaman
123

Berita Terkini