Sidang Rizieq Shihab
Tim Pengacara Terdakwa Rizieq Shihab Sempat Cekcok dengan Petugas Kepolisian
Insiden cekcok sempat terjadi antara Tim Kuasa Hukum terdakwa Rizieq Shihab di gerbang PN Jakarta Timur, setelah hakim membatasi enam pengacara.
SRIPOKU.COM --- Majelis hakim hanya mengizinkan enam pengacara dari Tim Kuasa Hukum terdakwa Rizieq Shihab (55) untuk masuk ke ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sejak Jumat (26/03/2021) petugas keamanan telah memiliki enam nama tim pengacara yang akan hadir langsung mendampingi terdakwa Rizieq Shihab di ruang sidang.
Menurut jadwal, dijadwalkan sidnag hari ini terdakwa Rizieq Shihab membacakan eksepsi atau perlawanan atas dakwaan jaksa penuntut umum.
Akibat dari pembatasan jumlah tim kuasa hukum masuk ke ruang sidang, tim kuasa hukum lainnya sempat cekcok dengan petugas keamanan. Mereka tidak diizinkan masuk ruang sidang PN Jakarta Timur.
Baca juga: Sidang Eksepsi Terdakwa Rizieq Shihab Diwarnai Temuan Bom Palsu
Anggota tim hukum yang boleh masuk dibacakan oleh kepolisian dari dekat gerbang pengadilan. Pihak kuasa hukum sempat menolak lantaran ingin 12 anggota tim hukum diperbolehkan masuk.
Usai cekcok dengan tim kuasa hukum ini menyesalkan pembatasan itu.
Pantauan wartawan TribunJakarta.com di gerbang pengadilan, bus tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur berpelat B 7134 SPA tiba dengan pengawalan satu mobil Sat Patwal Polda Metro Jaya sekitar pukul 08.30 WIB.
Kedatangan terdakwa 30 menit sebelum jadwal sidang perkara nomor 221 kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat dengan terdakwa Rizieq Shihab dijadwalkan.
Sidang berlangsung di Ruang Utama PN Jakarta Timur.
Dalam bus tersebut, setidaknya lebih dari empat orang mengenakan baju dan penutup kepala berwarna putih duduk di bangku tahanan yang merupakan terdakwa perkara Rizieq Shihab.
Baca juga: Terdakwa Rzieq Shihab Bacakan Eksepsi, Sidang Dijaga 2.000 Aparat Gabungan
Baca juga: Kerumunan di Sidang Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur Abaikan Protokol Kesehatan
Bus tahanan Kejaksaan yang membawa terdakwa Rizieq Shihab, masuk ke lingkungan pengadilan.
Selain Rizieq Shihab, enam terdakwa lain dalam perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri juga diduga penumpang dalam bus tersebut.
Para terdakwa, Haris Ubaidillah, eks ketua umum FPB Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan eks-panglima FPI Maman Suryadi yang merupakan terdakwa perkara Nomor 222 kasus kerumunan Petamburan.
Kemudian, terdakwa lainnya adalah menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas yang merupakan terdakwa perkara Nomor 224 kasus tes swab di RS UMMI Bogor yang diduga ditutupi dari pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
Tak hanya satu mobil pengawal Polda Metro Jaya yang melaju depan bus tahanan, tiga personel Polri yang mengemudikan sepeda motor trail tampak ikut mengawal di bagian belakang.