SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumsel memastikan, pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pilkada Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) akan dilakukan secara transparan.
Hal ini diungkapkan Komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan Hepriyadi pasca melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan KPU RI menyikapi adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan dilaksanakannya PSU di 4 TPS di Pilkada PALI.
"Kita membahas detil terkait poin demi poin amar putusan, lalu KPU RI meminta kami untuj memperhatikan itu jangan sampai terulang lagi. Kami juga akan rakor dengan KPU Kabupaten untuk membuat tahapan jadwal kegiatan PSU itu mulai persiapan hingga hari H pelaksanaan pemcoblosan, karena putusan MK maksimal 30 hari kerja harus dilaksanakan," kata Hepriyadi, Rabu (24/3/2021).
Dengan begitu nanti pihaknya akan merinci secara tepat, mulai dari persiapan hingga pelaksanaan tidak boleh lebih 30 hari kerja.
"Insya Allah besok atau lusa kita Rakor dengan KPU PALI, sekarang tim sekretariat sedang memverifikasi terhadap logistik yang sudah siap apa saja. Misal surat suara kalau siap maka dicetak, termasuk bilik maupun perlengkapan prokes yang semuanya mayoritas baru harus disiapkan," capnya.
Dijelaskan Hepriyadi dalam pengadaan logistik nanti kemungkinan bilik dan kotak suara menggunakan yang lama, sedangkan surat suara dipastikan baru, karena akan ada keterangan di dalam surat suara PSU, walaupun gambarnya tetap sama.
Selain itu, untuk petugas KPPS diungkapkan pengacara non aktif ini kemungkinan besar akan dilakukan perekrutan petugas baru, meski tidak menutup kemungkinan masih tetap memakai petugas lama.
"Kemarin ada 1 TPS, KPPSnya diberhentikan semua artinya ada perekrutan baru. Sementara yang lama pun akan kita akan evaluasi, kalau dianggap sumber masalah saat pemilihan kemarin jelas tidak diangkat lagi. Artinya, diganti baru juga, tapi kalau tidak ada masalah, dia bagus masih bisa dipertahankan, intinya baik yang baru ataupun lama akan di SK kan dan dilantik untuk masa tugas selama PSU dilaksanakan, karena masa kerja yang lama sudah habis," katanya.
Ditambahkan Hepriyadi, sesuai arahan KPU RI, nantinya yang penting dalam pelaksanaan PSU itu harus memastikan kejadian- kejadian kemarin (Pelanggaran) yang terbukti di MK karena kesalahan mengakibatkan PSU tidak terulang lagi.
"Artinya, diseriuskan PSU ini dan akan ada Bimtek bagi petugas KPPSnya. Kedua, penyelenggaran PSU ini harus dibuat setransparan mungkin dengan melibatkan semua pihak," tuturnya.
Selain itu, dalam masa tenang hingga pencoblosan PSU nanti, paslon maupun tim dan relawannya masing- masing dilarang melakukan kampanye atau sosialisasi ke masyarakat. "Itu tanggung jawab KPU PALI untuk konsentrasi sosialisasi ke masyarakat peserta pemilih, jangan justru di PSU ini partisipasi masyarakat di TPS berkurang," tegasnya,seraya soal loyaliyas dan kapasitas KPPS sangat ditekankan oleh KPU RI.
Mengenai hak pilih nanti, dilanjutkan Hepriyadi yang dipanggil untuk mencoblos mereka yang tersaftar di DPT, DPTb termasuk pemilih pindahan maupun yang memilih pada tanggal 9 Desember lalu di 4 TPS tersebut.
"Masyarakat yang tidak menyoblos saat itu tapi terdaftar di DPT 4 TPS itu tetap memiliki , karena ini sejatinya PSU ini mengulang pemilihan pada 9 Desember tapi diulang, dan itu yang akan diundang mencoblos," paparnya.
• PAN All Out dan Siap Sapu Bersih Suara, Rebut Kemenangan Pada PSU 4 TPS Pilkada PALI
• Bawaslu Sumsel Antisipasi Potensi Pelanggaran PSU 4 TPS Pilkada Pali, Intimidasi dan Politik Uang
• MK Putuskan PSU di 4 TPS pada Pilkada PALI 2020, Pemalsuan Tanda Tangan Jadi Sorotan Bawaslu Sumsel
Dilanjutkan Hepriyadi, soal anggaran juga sedang dikoordinasikan demhan sekrerariat mengingat masih sisa banyak anggaran, dan pihaknya yakin itu tidak akan jadi kendala, tinggal direvisi anggaran sebelumnya dan ada payung hukum.
"Jadi kita optimis semua akan berjalan lancar nanti. Soal waktu dan tanggal PSY masih dirumuskan," pungkas Hepriyadi.(arf)