SRIPOKU.COM – Pengunjung sidang terdakwa Muhammad Rizeq Shihab (55) sebagian besar ibu-ibu, membuat kerumunan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/03/2021).
Aparat kepolisian mengimbau kerumunan ratusan ibu-ibu itu untuk membubarkan diri.
Pukul 11.00, anggota Polwan mulai mendorong dan mengimbau kerumunan ibu-ibu untuk membubarkan diri.
Melalui pengeras suara, aparat dari mobil komando Polres Jakarta Timur mengimbau masyarakat yang bergerombol di depan pengadilan membubarkan diri.
Petugas menyampaikan agar masyarakat menghindari kerumunan agar terhindar dari penularan Covid-19. Disampaikan, aparat tidak ingin PN Jakarta Timur menjaid klaster baru Covid-19
Sidang terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (55) yang digelar hari ini (Selasa, 23/03/2021), majelis hakim hanya mengizinkan enam orang tim kuasa hukum terdakwa masuk ke ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Begitupula terhadap jaksa, hakim hanya mengizinkan enam jaksa untuk tetap menjaga jarak di ruang persidangan. Menurut jadwal, sidang hari ini untuk mendengarkan eksepsi atau perlawanan terdakwa terhadap dakwaan jaksa.
Rizieq Shihab pada sidang lanjutan ini, akan menghadiri sidang secara virtual di ruang Bareskrim Polri di Jakarta Selatan.
Namun demikian, Rizieq Shihab menghadapi tiga dakwaan pelanggaran protokol kesehatan dan Undang-undang tentang Kekarantinaan, dan larangan berkumpul masa pandemic virus corona atau Covid-19, hakim menetapkan terdakwa menghadiri sidang secara virtual.
Baca juga: Tim Pengacara Rizieq Shihab Tak Hadiri Sidang, Kerahkan 1.400 Aparat ke PN Jakarta Timur
Baca juga: Hakim Batasi Jumlah Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Tim Kuasa Hukum Tak Akan Hadiri Sidang
Baca juga: Penyebar Video Hoaks Jaksa Terima Suap Perkara Rizieq Shihab Ditangkap
Dalam sidang ini, Rizieq Shihab akan hadir secara virtual, walaupun dalam sidang menyatakan menolak dan ingin hadir secara langsung.
Majelis hakim yang menyidangkan perkara terdakwa Rizieq Shihab, menyatakan bahwa terdakwa akan dihadirkan secara virtual di Ruang Bareskrim Polri di Jakarta Selatan.
Sesuai jadwal, sidang digelar hari ini (Selasa, 23/03/2021) Rizieq Shihab menjalani sidang melalui teleconference di Bareskrim Polri.
Baca juga: APA Contempt of Court? Rizieq Shihab Tinggalkan Ruang Sidang
Sidang lanjutan pembacaan eksepsi ini, mejelis hakim membatasi jumlah tim pengacara yang mendamping terdakwa.
Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, pada sidang besok terdakwa Rizieq Shihab tidak akan dihadirkan di ruang sidang secara langsung, melainkan secara online.
"Masih virtual (hadirnya Rizieq dalam persidangan)," kata Alex seperti dikutip Tribunnews.com di Jakarta, Senin kemarin.
Pembatasan jumlah tim kuasa hukum terdakwa ini untuk menjalankan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2021 tentang pembatasan jarak orang.
Menanggapi pembatasan jumlah tim kuasa hukum, diantaranya Alamsyah Hanafiah mengatakan bahwa pembatasan jumlah kuasa hukum di ruang sidang tersebut tidak akan berpengaruh bagi tim kuasa hukum.
Dikatakan, tim kuasa hukum Rizieq Shihab tidak akan menghadiri jalannya sidang hari di di PN Jakarta Timur.
"Besok (hari ini) kami hanya akan menyerahkan eksepsi. Ya, gak masalah kalau dibatasin, kami juga tidak akan hadir," kata Alamsyah saat dikonfirmasi, Senin kemarin.
Dikawal 1.400 Aparat
Sementara itu, kepolisian menambah jumlah personel untuk menjaga keaman di lingkungan PN Jakarta Timur, dibandingkan sidang pekan lalu.
Sekitar 1.400 personel gabungan untuk mengamankan jalannya sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan atas terdakwa Rizieq Shihab tersebut.
"Sama seperti kemarin, kami siapkan sekitar 1.400 personel tetapi itu gabungan," kata Kepala Bidang HUmas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, kemarin.
Kendati demikian, keseluruhan personel keamanan itu tidak diturunkan bersamaan. Namun tetap disiapkan personel.
"Jadi 1.400 personel itu, yang kami kedepankan itu 750 (orang) nanti jadi ada cadangannya," kata Yusri.****
Sumber: Tribunnews.com, judul "bila-tak-dibolehkan-masuk-kubu-rizieq-shihab-akan-bacakan-eksepsi-dari-luar-pagar-pengadilan"