'Ayo Tak Garap' Hamil Luar Nikah Gadis 16 Tahun Ini Digauli Dukun Cabul, Modus Ritual Pindah Janin

Editor: Hendra Kusuma
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

dukun cabul perkosa gadis 16 tahun, modus memindahkan janin

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Bak jatuh tertimpa tangga, beginilah nasib yang diterima Gadis 16 tahun, sebab dalam kondisi hamil 5 bulan, dia justru diperkosa SL (40) sang Dukun di Kebumen, Kamis (18/3/2021) lalu.

Seperti diketahui, Hamil Luar Nikah Gadis 16 Tahun Ini malah Digauli alias dicabuli sang Dukun Cabul, yakni Dengan Modus Ritual Pindah Janin yang tengah dijalani oleh korban.

Maklum, korban yang merupakan seorang pelajar SMA ini tengah hamil, padahal belum menikah. Pihak keluarga yang tak ingin anaknya putus sekolah, ingin menggugurkan kandungan.

Sehingga, ketika mendengar kabar ada seorang Dukun yang dikenal bisa memindahkan janin dalam kandungan alias memiliki ilmu pindah janin, maka pihak keluarga membawa Gadis 16 tahun ini kepada sang Dukun.

Dari sinilah nasib nagas dialami BG (16) bukan nama sebenarnya.

Sebab, ketika pertama kali datang sang Dukun sudah tergiur melihat korban. Apalagi dia tahun korban dengan Hamil.

Memanfaatkan kondisi korban yang tengah dirundung masalah. Sang Dukun kemudian memanfaatkan situasi, dia menyanggupi bisa memindahkan janin korban.

Namun dia kemudian mulai menggunakan Modus Ritual Pindah Janin, artinya ada syarat dan laku tertentu yang harus dijalani.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sriwijayapost di bawah ini:

Sehingga sang Dukun kemudian meminta sang Gadis 16 tahun ini menginap di rumahnya.

Dari inilah mala petaka menimpa Gadis 16 tahun ini, dia dicabulin sang Dukun hingga berulang-ulang.

Kronologis

Adapun kronologis Pelecehan seksual berkedok sebagai Dukun cabul ini, terjadi di Kabupaten Kebumen. Korbannya masih seorang pelajar yang lagi Hamil diluar nikah.

Awalnya, Gadis 16 Tahun asal Magelang yang masih dibawah umur tengah hamil diluar nikah.

Ia memindahkan janin tersebut, sehingga kemudian menemui, SL (44) dalam sebuah ritual memindahan janin.

Adapun tempat kejadian Pelecehan seksual oleh dukun cabul berinisial SL (44) itu, terjadi Desa Wadasmalang, Kecamatan Karangsambung, Kebumen.

Hal ini diungkapkan Waka Polres Kebumen Kompol Arwansa seperti dilansir Sripoku.com dari Suryamalang, yang mengatakan bahwa, korban jauh-jauh dari luar kota diantarkan oleh keluarganya pada Kamis (18/3/2021) sekira pukul 18.00 WIB.

Maksud kedatangan korban yakni hendak memindahkan janin yang telah dikandungnya selama lima bulan.

Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Sebab, Keluarganya tidak ingin pendidikan BG hancur karena kehadiran bayi yang lahir dari hasil hubungan di luar nikah.

Namun, alih-alih bisa memindahkan janin ke rahim wanita lain, Bunga justru menjadi sasaran nafsu sang dukun.

Selama satu minggu Bunga diwajibkan untuk menjalani ritual dan menginap di rumah tersangka. Sementara keluarganya diminta untuk pulang ke Magelang.

“Bunga disetubuhi kurang lebih tiga kali oleh SL di kamarnya, dengan dalih itu adalah ritual pemindahan janin,” kata Arwansa, Minggu (21/3/2021).

Pengakuan Sang Dukun Cabul.

Sementara itu, Kepada polisi, SL mengaku pertama kali menyetubuhi Bunga pada Sabtu (20/3/2021) malam. Untuk meyakinkan korban, tersangka juga berpura-pura merapal mantra layaknya dukun sakti.

“Ayok tak garap,” ucap tersangka kepada korban.
Di hari berikutnya, Minggu (21/3/2021), korban kembali disetubuhi sebanyak dua kali hingga merasa trauma.

Namun, Praktik kejahatan ini terbongkar saat perangkat desa setempat curiga melihat korban melamun di depan rumah tersangka.

Saksi menanyakan tentang maksud kedatangannya, dan Bunga menceritakan semua perbuatan pelaku.

Tersangka selama ditinggal orangtuanya di Kebumen.
Perangkat desa tersebut lalu mengadukan kejadian tersebut kepada orang tua korban.

Tanpa menunggu lama, kakek dua cucu itu langsung dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kebumen.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara denda paling banyak 5 Miliar Rupiah,” kata Arwansa. (artikel ini terbut di Suryamalang.com

Dan jangan lupa subscribe, like dan share channel Tiktok Sriwijayapost di bawah ini:

Berita Terkini