Sidang rizeq Shihab

Pendukung Rizieq Shihab Berdatangan ke PN Jakarta Timur

Editor: Sutrisman Dinah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rizieq Shihab

SRIPOKU.COM --- Sidang perdana kasus pelanggaran protokol kesehatan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (55) digelar Selasa (16/03/2021) pagi ini.

Pendukung pendiri organisasi FPI (Front Pembela Islam) merupakan sidang pembacaan dakwaan jaksa. Dijadwalkan, persidangan berlangsung secara virtual.

Terdakwa Rizieq Shihab tidak hadir langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal mengatakan, sidang diagendakan pagi ini. "Menurut penetapan majelis hakim (dijadwalkan) jam 9 pagi," kata Alex seperti dikutip Tribunnews.com.

Baca juga: Rizieq Shihab Tolak Sidang Virtual, Kuasa Hukum Ngotot Terdakwa Dihadirkan

Baca juga: Rizieq Shihab Dalam Kondisi Sehat, Siap Hadapi Sidang Hari Selasa, Sidang Digelar Online

Kuasa Hukum Habib Rizieq, Azis Yanuar mengatakan, pendukung Rizieq Shihab hadir langsung menyaksikan jalanya persidangan.

Kendati demikian, ia tidak mengetahui secara pasti jumlah pendukung Habib Rizieq yang akan ikut dalam persidangan tersebut.

"Mungkin ada (yang hadir), estimasi saya tidak bisa gambarkan dan pastikan, mungkin banyak," kata Azis Selasa pagi.

Dikatakan, pendukung yang hadir tersebut merupakan perwakilan dari masyarakat yang anti dan menolak kriminalisasi ulama.

"Yang jelas itu perwakilan masyarakat yang rindu keadilan dan kebenaran ditegakkan di Republik Indonesia tercinta," kata Azis.

Baca juga: Amien Rais Hanya 15 Menit Bertemu Presiden Joko Widodo, Lapor Kasus Pengawal Rizieq Shihab

Azis mengatakan, masyarakat dapat memantau jalannya sidang secara virtual.

Keterangan resmi dari Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal, Habib Rizieq akan menjalani tiga sidang dalam perkara yang berbeda dalam satu hari yang sama tersebut.

Dalam lampiran tersebut, perkara pertamanya yakni kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Rizieq Shihab terdaftar dalam perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Pada perkara ini, Rizieq didakwa pasal 160 KUHP juncto pasal 93 dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 92 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam perkara ini, majelis hakim terdiri dari Suparman Nyompa; M Djohan Arifin; Agam Syarif Baharudin; Sedangkan jaksa penuntut umum adalah Teguh Suhendro.

Untuk kasus swab test Rizieq di Rumah Sakit UMMI, Bogor, Jawa Barat, dalam perkara yang diregistrasi Nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Halaman
123

Berita Terkini