SRIPOKU.COM --- Tersangka Rizieq Shihab dijadwalkan akan menjalani sidang perdana Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (1603/2021) besok.
Mantan pendiri Front Pembela Islam ini dituduh melanggar kekarantinaan karena menimbulkan kerumunan massa di masa pandemi wabah Covid-19. Organisasi keislaman FPI dinyatakan sebagai organisasi terlarang dan dinyatakan bubar 30 Desember 2020.
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Munarman mengatakan bahwa kondisi kesehatan Rizieq Shihab dalam kondisi baik. Akhir-akhir ini, kondisi kesehatan Rizieq Shihab yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri, sering mengalami sesak nafas.
"Alhamdulillah beiau HRS, Alhamdulillah sehat," kata Munarman di Jakarta seperti dikutip Tribunnews.com, Senin (15/03/2021).
Terkait dengan kehadiran Rizieq Shihab, Munarman belum bisa memastikan yang bersangkutan akan hadir.
"Tapi menurut KUHAP terdakwa wajib hadir dalam persidangan, kita lihat saja besok," kata Munarman.
Kepolisian memastikan sidang perdana terdakwa kasus perkara pelanggaran protokol kesehatan Muhammad Rizieq Shihab (MRS), dilaksanakan secara virtual.
Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan, kepolisian tetap melakukan pengamanan meskipun sidang digelar secara virtual. Setidaknya ada 658 personel yang ditsiagakan di lingkungan PN Jakarta Timur.
"Sidang dilaksanakan di PN Jakarta Timur, sidang dilakukan secara virtual walau demikian Polri siapkan kekuatan pasukan untuk pengamanan di PN Jakarta Timur ada sekitar 658 personel yang akan amankan kegiatan sidang MRS yang akan dimulai besok," kata Brigjen Rusdi, di Mabes Polri, Jakarta, Senin siang.
Rusdi mengatakan, Polri memberikan imbauan kepada masyarakat ataupun simpatisan Rizieq Shihab untuk tidak datang ke PN Jakarta Timur. Sebab, sidang akan dilaksanakan secara virtual.
"Artinya MRS (Rizieq Shihab) tetap berada di Bareskrim Polri untuk laksanakan sidang tersebut. Lebih baik siapa pun yang akan mengikuti sidang itu laksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, karena sidang virtual. Jadi masyarakat agar mengikuti itu. MRS tetap ada di Bareskrim Polri. Kegiatan di PN Jaktim," katanya.
Dalam kasus ini, Rizieq Shihab dijerat kasus dugaan penghasutan dan kerumunan di Petamburan.
Ada enam berkas perkara yang dilimpahkan dari jaksa penuntut umum kepada PN Jakarta Timur.
Berkas perkara pertama nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Rizieq Shihab.
Kedua nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.