SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Febry Alfian alias Ayong (51), yang sempat berstatus terdakwa dalam perkara tindak pidana dugaan kasus penipuan proyek pengadaan embung salah satu venue Asian Games di Jakabaring, akhirnya divonis bebas oleh hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.
Sebelumnya, Ayong divonis pidana penjara selama 2 tahun di tingkat Pengadilan Negeri Palembang.
Hal ini diketahui dalam surat putusan banding nomor 263/PID/2020/PT PLG tertanggal 19 Februari 2021 oleh majelis hakim banding diketuai Teguh Harianto SH MH dengan hakim anggota R. Sabarrudin Ilyas SH MHum dan Barmen Sinurat SH.
• Launching Pemasangan Stiker Tanda Lunas Pajak Ranmor, Wakapolda Sumsel: Menanamkan Kesadaran
Adapun dalam petikan amar putusan banding tersebut mengatakan bahwa membatalkan putusan PN Palembang nomor 1399/Pid.B/2020/PN.Plg tanggal 26 Nopember 2020 yang menyatakan terdakwa Febry Alfian Alias Ayong tidak tebukti telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu, yaitu perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 379 a dan pasal 378 KUHP.
Selanjutnya majelis hakim banding memerintahkan melepaskan terdakwa Febry Alfian Alias Ayong dari semua dakwaan dan tuntutan hukum (ontslaag Van Alle Reechtsvervolging).
Dikonfirmasi mengenai hal itu, Titis Rachmawati SH LLM selaku penasihat hukum terdakwa Ayong membenarkan bahwa terdakwa selaku kliennya saat ini sudah dibebaskan sebagaimana petikan putusan pada tingkat banding.
"Pada nyatanya majelis hakim tingkat banding telah jeli melihat pokok perkara yang menjerat klien kami bahwa dalam banding yang kami ajukan menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti.
Namun perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana," ujar Titis saat dikonfirmasi awak media, Jumat (26/2/2021).
• Jual Beli Senpira di Rumah, Mardiyanto Ternyata Mantan Terpidana Kasus Pencurian dan Kekerasan
Titis menjelaskan pekara ini sifatnya wanprestasi saja yang harusnya masuk di ranah perdata karena sebelumnya terdakwa sudah ada upaya melakukan pembayaran dengan menawarkan beberapa aset yang dimiliki yang nilainya melebihi dari nilai utang yang disangkakan.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah Kasipidum Kejari Palembang Agung Ary Kesuma SH MH terhadap putusan itu mengungkapkan akan melakukan upaya kasasi ke tingkat Mahkamah Agung.
"JPU nya akan melakukan upaya hukum kasasi atas putusan tersebut.
Dan kami mempunyai waktu 14 hari ke depan untuk menyatakan kasasi," tegas Agung, dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApps.
• Hj Ratna dan Hj Suwarti Catatkan Rekor untuk Pulau Sumatera Usai Dilantik Jadi Bupati dan Wabup Mura
Diketahui terdakwa Ayong yang mengaku sebagai komisaris PT. Surya Prima Abadi bergerak dalam bidang supplier proyek lanjutan perluasan embung salah satu venue Asian Games di Jakabaring (Tahun Anggaran 2017).
Saat itu proyek tersebut membutuhkan pengadaan batu belah (split) yang kemudian ditawarkan terdakwa kepada korban Bong Elvan Hamzah atau pihak PT. Metro Ragam Usaha senilai Rp. 3,4 miliar.
Selain kepada PT. Metro Ragam Usaha, terdakwa juga menawarkan kepada PT. Mitra Baratama Persada senilai kurang lebih Rp 4,6 miliar, terdakwa Ayong menjanjikan paling lama 2 bulan tagihan itu akan dibayarkan sejak barang diterima.
Kedua perusahaan itu diduga mengalami kerugian dengan total lebih kurang Rp 8 milar dan terdakwa sendiri didakwa melanggar pasal 379 a KUHP atau pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.