Jual Beli Senpira di Rumah, Mardiyanto Ternyata Mantan Terpidana Kasus Pencurian dan Kekerasan
"Anggota kami mendapatkan informasi dari warga jika di rumah Mardiyanto sedang terjadi transaksi jula beli senpira dan sering digunakan kumpul,"
SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Mardiyanto alias Yanto (45 tahun) warga Lubuklinggau, ditangkap polisi karena menyimpan senjata api rakitan (Senpira) jenis pistol.
Pria yang pernah ditangkap karena kasus pencurian dan kekerasan ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan ketika hendak melakukan transaksi senpira di rumahnya, Jalan Raya Rahma, RT 10, Kelurahan Rahma, Kecamatan Lubuklinggau Selatan 1.
Saat penangkapan berlangsung Mardiyanto sempat tak mengaku, setelah dilakukan penggeledahan polisi menemukan Senpira di plafon kamar mandi rumahnya.
• Pelatih Baru Sriwijaya FC Akan Diumumkan Minggu Ini, Berikut Bocorannya: Punya History yang Bagus
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono, melalui Kapolsek Lubuklinggau Selatan, Iptu Sudirman, mengatakan penangkapan bermula saat anggota buser polsek sedang melaksanakan giat patroli.
"Anggota kami mendapatkan informasi dari warga jika di rumah Mardiyanto sedang terjadi transaksi jula beli senpira dan sering digunakan kumpul oleh para remaja," ungkapnya pada wartawan, Jumat (26/2/2021).
Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung menunju ke rumah Mardiyanto, ketika tiba di depan rumah anggota turun dari kendaraan melihat temannya Rio Riansyah alias Ok berlari.
"Anggota langsung menangkapnya, setelah itu mengamankan Mardiyanto tanpa perlawanan dalam rumah," ujarnya.
Awalnya Mardiyanto tak mengaku, namun, setelah dilakukan pemeriksaan ia mengaku menyimpan Senpira berikut tiga butir amunisi di kamar mandi plafon rumahnya.
• Jalan Berlumpur & Naik Perahu Bawa Trafo, Kisah Teknisi PLN Agar Listrik di Daerah Pelosok Optimal
Setelah itu, senpira berikut tiga butir amunisi di bawa ke polsek untuk diamankan.
Hasil pemeriksaan Mardiyanto mengaku senjata itu dimilikinya sejak empat hari lalu untuk menjaga diri.
"Karena statusnya membawa, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyembunyikan, bahkan akan mempergunakan senjata pai tanpa izin pasal yang dikenakan yakni pasal 1 ayat 1 UU darurat RI no.12 th.1951 KUHPidana," ungkapnya.