Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara diatas 7 tahun penjara.
Baca juga: Kisah Ibu di Semarang: Suami Direbut Wanita Lain, Anak Dirudapaksa Preman, Pelaku Bebas Berkeliaran
Baca juga: Sosok Bintang Tamu Sensitif Dikatai Boy William Terungkap, Rupanya Rizky Billar Pas Ditanya Lesty?