Dua kasus sebelumnya adalah perkara kerumunan orang di Petamburan, dan kasus kerumunan orang di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Sementara, kuasa hukum menyoroti soal ditetapkannya Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus tes swab Covid-19 di RS UMMI Bogor.
"Jangan-jangan nanti ada lagi (penetapan tersangka)," kata Sugito Atmo Prawiro, kuasa Rizieq Shihab, saat dihubungi, Selasa (12/1/2021).
Menurut Sugito, Rizieq Shihab sudah dibidik dengan berbagai macam kasus yang mengarah kepadanya.
"Ini sudah dibidik."
"Jadi enggak bisa kita bisa berargumen lagi secara hukum terkait dengan kewengan RS UMMI untuk men-swab orang dan apakah hasilnya harus diketahui pihak kepolisian," paparnya.
Dirinya membayangkan soal kasus RS UMMI ini, jika Rizieq Shihab hanya orang biasa, mungkin ceritanya akan berbeda.
"Habib Rizieq kan dianggap sekarang ya dicari-cari kesalahannya lah."
"Ini bukan karena rumah sakit atau karena dokternya, tapi karena Habib Rizieq-nya," cetusnya. (Reza Deni)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polisi Ungkap Rizieq Shihab Positif Covid-19 pada 25 November 2020, tapi di Front TV Bilang Sehat,
SRIPOKU.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menjerat Rizieq Shihab dengan pasal 14 dan atau pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, tentang menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran dalam kasus tes swab di RS UMMI, Bogor.
Adapun pasal tersebut terkait berita bohong yang pernah dikatakan Rizieq Shihab soal kondisinya di RS UMMI, di mana dirinya positif Covid-19.
"Diketahui bahwa (Rizieq Shihab) sudah positif Covid-19 itu tanggal 25 November."
"Tapi di 26 November itu mereka ngomong tidak ada masalah, sehat walafiat tidak ada sakit apa pun," ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian kepada wartawan, Selasa (12/1/2021).
Pernyataan tersebut, kata Andi, disebarkan melalui kanal Youtube Front TV.
"Kan khusus untuk Rizieq dia lewat Front TV," tambahnya.