Berita OKI

Terakhir 2 Kurir Perempuan Lintas Negara Asal Bandung, Ungkap Kasus Narkoba BNNK OKI di 2020

Editor: Refly Permana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BNNK OKI, AKBP Agung Sugiyono saat Press Release Capaian selama 2020 diruang kerjanya, Rabu (23/12/2020) siang.

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang tahun 2020.

Dari ketiga kasus tersebut, tercatat ada 5 pelaku dan 2 kasus di antaranya dalam tahap pelimpahan berkas ke pengadilan (P21) dengan pelaku berjumlah 3 orang.

"Pencapaian kami tahun ini yakni berhasil mengungkap 3 kasus peredaran Narkotika," ujar Kepala BNNK OKI, AKBP Agung Sugiyono saat Press Release Capaian selama 2020, Rabu (23/12/2020) siang.

Baca juga: Gaji BPD dan Perangkat Desa di Muratara Akan Dibayar Januari 2021, Sudah Tiga Bulan tak Dibayar

Diterangkannya, untuk pengungkapan kasus terakhir terjadi (21/11/2020) lalu di lokasi Rest Area Km 277, tepatnya berada di Desa Rotan Mulya, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan.

"Awalnya kita sudah mengintai seorang wanita berinisial PDL (36) yang datang dari Kabupaten Bandung dengan menumpang sebuah mobil travel tujuan Desa Rotan Mulya.

Setelah kita sergap ternyata yang bersangkutan didapati membawa 2 kilogram sabu-sabu dan lebih dari 4.000 pil ekstasi.

Setelah diinterogasi ternyata barang tersebut didapatkannya dari perempuan berinisial MN (35) yang ada di Bandung. Saat itu pula anggota segera meluncur ke lokasi yang dituju dan akhirnya kita mengamankan 2 orang pelaku," ungkapnya.

Baca juga: Diperiksa Lagi Terkait Video Syur 19 Detik, Begini Kondisi Gisel di Polda Metro Jaya, Tampak Tenang!

Ditambahkannya, setelah keduanya lakukan interogasi, pelaku menyatakan jika barang tersebut didapat dari luar negeri dan rencananya akan diedarkan khusus di wilayah Kabupaten OKI.

"Sebagai kurir, pelaku PDL ini mendapatkan upah pengiriman sebesar Rp. 20 juta sedangkan MN mengaku hanya dititipkan paketan sabu dan ekstasi tersebut," jelasnya.

Saat ini kasus itu sudah ditangani langsung BNN Provinsi Sumsel.

Agung menyebutkan, total barang bukti yang berhasil diamankan seperti narkotika jenis sabu seberat 2 kilo 10 gram dan ekstasi sebanyak 4.940 butir.

Sementara itu, selama kurun waktu satu tahun terakhir telah ada 38 orang tersandung kasus penyalahgunaan Narkotika dan diberikan fasilitas rehabilitasi.

Baca juga: Begini Jawaban Gisel Saat Kembali Diperiksa Terkait Video Syur Mirip Dirinya di Polda Metro Jaya 

"Layanan rehabilitasi rawat jalan di klinik Pratama BNNK OKI sedangkan rawat inap dikirim ke balai rehabilitasi Lido Bogor, Loka Kalianda Lampung, dan panti rehabilitasi Bekisa Pagaralam. Jenis layanan rehabilitasi tergantung keluhan masing-masing pasiennya," tutur AKBP Agung.

Berita Terkini