Berita Palembang

Tak Ada Keterlibatan Orang Dalam, Begini Kronologi Pencurian Kabel Grounding Stasiun LRT H Barlian

Editor: Refly Permana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Edi Rahmat Mulyana saat rilis perkara di Mapolrestabes Palembang, Kamis (17/12/2020)

Untuk para tersangka sendiri diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara. Aksi ini sendiri sempat viral dan terekam di CCTV.

Tersangka Epi mengatakan, mereka mencuri dengan cara memanjat pohon kemudian naik ke atas jembatan LRT dengan cara berjalan kaki.

"Kami sudah merencanakan mencuri sejak dia hari sebelumnya," kata Epi.

Para pelaku ini telah dua kali mencuri kabel LRT, sebelumnya di kawasan bandara Sultan Mahmud Badaruddin Palembang.

Berita Terkini