Polisi Disebut Tahu Keberadaan Imam Besar FPI, Habib Rizieq dan 5 Pengikutnya Jemput Bola ke Polda

Editor: Yandi Triansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa pendukung dan simpatisan Front Pembela Islam (FPI) saat menunggu kepulangan Habib Rizieq Syihab di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020) Massa mulai berdatangan dari pagi hingga siang hari, Pantauan Tribunnews.com massa yang berdatangan mulai dari anak-anak, remaja hingga orang tua. Tribunnews/Jeprima

Di samping merupakan tindak pidana, kata Fadil hal itu juga dapat merusak kenyamanan dan keamanan masyarakat dan dapat merobek- robek kebinekaan Indonesia.

"Karena menggunakan indentitas sosial, apakah suku atau agama, gak boleh. Negara ini dibangun dari kebhinekaan jadi saya harus melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap mereka yang melakukan hal seperti ini," katanya.

"Kalau mau Jakarta aman yang seperti ini harus kita selesaikan," katanya.

Jadi, katanya, kalau Polda Metro Jaya menangkap dam memproses hukum kelompok atau siapapun yang melakukan hal itu, karena negara ini butuh keteraturan sosial.

"Adalah tugas Polisi menjamin yang namanya ketertiban dan keteraturan sosial masyarakat," kata Fadil.

Lalu juga tambahnya supaya iklim investasi bisa hidup.

"Karena pembangunan ekonomi butuh kepastian hukum, butuh keteraturan, agar investasi bisa datang. Jadi hukum harus ditegaskan," katanya.

Fadil juga menyinggung soal penegakan hukum terkait kerumunan di Petamburan.

Fadli mencatut ucapan Mendagri Tito Karnavian yang menyebut bahwa pembiaran terhadap kerumunan sama saja membiarkan saling membunuh.

"Kalau kita terus membiarkan kerumunan, kata Mendagri, maka membiarkan kita saling membunuh.
Jadi mengapa pelaku pelanggaran protokol kesehatan harus ditindak tegas yaitu karena risiko bahayanya begitu besar dan mata rantai penyebaran Covid-19 masih tinggi," katanya.

Intinya kata Fadil, marwah negara harus dijaga dan tidak boleh ada satu kelompok yang berada di atas negara.

"Dan kami akan tegas melakukan penindakan hukum kepada kelompok seperti ini, tujuannya untuk menciptakan keteraturan sosial masyarakat dan iklim investasi yang baik," katanya.

Penetapan tersangka

Sebelumnya, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan, saat acara akad nikah putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, bulan lalu.

Penetapan tersangka terhadap Rizieq Shihab ini dilakukan setelah Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kembali, yang rampung pada Selasa 8 Desember 2020.

Halaman
123

Berita Terkini