Laporan wartawan Sripoku.com, Leni Juwita
SRIPOKU.COM, BATURAJA - Drs Johan Anuar SH MM memohon kepada Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menunda pemanggilan atas dirinya sampai pelaksanaan Pilkada Kabupaten Ogan Komering Ulu selesai.
Hal itu disampaikan kuasa hukumnya, Titis Rachmawati SH MH CLA, yang dihubungi Sripoku.com Jumat (4/12/2020).
Titis yang dikonfirmasi via telepon menjelaskan, kuasa hukumnya yang hadir ke KPK untuk memohon penundaan.
“Klien kami baru dapat menghadap ke KPK pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2020,” terang Titis.
Baca juga: Kuryana –Johan Siap Menang Siap Kalah di Pilkada OKU
Dijelaskan Titis bahwa Drs Johan Anuar SH MM adalah salah satu peserta pemilihan calon wakil bupati Ogan Komering Ulu tahun 2020-2025 yang jadwal pelaksanaan pemilihan pada hari Rabu tanggal 9 Desember 2020.
Johan Anuar berpasangan dengan calon Bupati OKU, Kuryana Azis.
Lebih jauh Titis menjelaskan, kliennya selaku salah satu peserta pemilihan harus mempersiapkan diri agar dapat berkonsentrasi dalam pilkada dimaksud.
Selain itu, kata Titis, surat panggilan dari KPK terhadap kelinnya hanya berselang dua hari saja sehingga sangat dekat sekali jarak pemanggilan dengan jadwal menghadap.
Sedangkan Johan Anuar yang bertempat tinggal di Propinsi Sumatera Selatan Kabupaten Ogan Komeirng Ulu tepatnya di Kota Baturaja.
Dalam waktu bersaman, kata Titis, Johan Anuar pada hari Jumat (4/12/2020) sudah terjadwal untuk melakukan test Covid-19 di salah satu rumah sakit di Baturaja.
Baca juga: Mengenal Sosok Ajudan Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Bagikan Tips Hidup Sehat
Mengingat selaam masa kampanye Johan Anuar banyak bertemu dengan orang-orang, apalagi beberapa hari belakangan kelinnya sering mengeluh mengalami pusing-pusing dan demam.
Maka untuk memastikan kesehatan tersebut sehingga Johan Anuar dan keluarga harus melakukan test Covid-19.
Sementara itu, Drs Johan Anwar SH MM (Wakil Bupati OKU ) mendapat surat panggilan dari KPK untuk menghadap penyidik KPK pada hari Jumat (4/12/2020) untuk pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum perkera tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kabupaten Ogan Komeirng Ulu tahun 2013.
Menurut KPK kegiatan tersebut dilakukan oleh Drs Johan Anuar yang pada waktu itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD OKU.