Pilkada 2020 di Sumsel

Mawardi Yahya Angkat Bicara, Wagub Sumsel Dilaporkan Tim Hukum Paslon Ilyas Panji Alam & Endang

Penulis: Jati Purwanti
Editor: Refly Permana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wagub Sumsel Mawardi Yahya saat menutup secara resmi MTQ Terbatas 2020.

Laporan wartawan Sripoku.com, Jati Purwanti

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Wakil gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Mawardi Yahya, memberikan pernyataan pasca dirinya dilaporkan kasus pencemaran baik oleh tim kuasa hukum Ilyas Panji Alam dan Endang PU Ishak.

Ilyas Panji dan Endang merupakan pasangan calon Bupati Ogan Ilir yang pencalonannya pada Pilkada 2020 Ogan Ilir sudah didiskualifikasi oleh KPU Ogan Ilir.

Kini, keduanya tengah menunggu hasil putusan Mahkamah Agung. Kabar terbaru, gugatan pasangan calon ini dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

Laporan dugaan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada Mawardi Yahya dilayangkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel pada Jumat (30/11/2020).

Baca juga: Indra Sempat Dikeroyok 6 Orang tak Dikenal, Tewas Ditusuk saat Nonton Tari India di Gandus Palembang

"Saya tidak menanggapi hal itu, yang disebut pencemaran nama baik, saya tidak paham," kata Mawardi, Rabu (4/11/2020).

Perlu diketahui, Mawardi Yahya merupakan ayah dari calon bupati (cabup) Ogan Ilir nomor urut satu, Panca Wijaya Akbar.

Menurut dia, pihak yang berhak menentukan isi sambutan yang disampaikannya di acara pernikahan warga di Desa Meranjat III, Indralaya Selatan pada 15 Oktober 2020 lalu adalah pihak kepolisian.

"Materi yang disebut pencemaran nama baik, yang menilainya masuk atau tidaknya , ya itu kepolisian," ujar dia.

Baca juga: Video Bioskop CGV PTC Kembali Buka Penayangan Film

Hingga kini, Wagub Sumsel ini mengakui belum mendapatkan surat pemanggilan dari kepolisian terkait laporan yang dilakukan oleh tim kuasa hukum paslon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir nomor urut dua tersebut.

"Saya sampai sekarang belum ada (surat panggilan dari polisi). Saya kira itu bukan masalah pemanggilan. Saya kira polisi tidak sembarang panggil. Masuk juga delik-delik sesuai dengan ketentuan KUHAP yang ada. Saya kira itu, ya," jelas dia.

Sebelumnya, pada Senin (2/11/2020) pengamat hukum, Bambang Hariyanto, mengatakan, laporan pencemaran nama baik ataupun nantinya ada laporan balik dari terlapor yang merupakan salah satu rival paslon adalah persoalan biasa. Terlebih lagi, laporan tersebut dilakukan dalam suasana pilkada.

Baca juga: Lebih Cepat ke Rumah Sakit, Faktor Utama Cepatnya Kesembuhan Pasien Covid-19

"Tetapi, kalau sudah resmi ada laporan polisi dan itu artinya sudah masuk ranah hukum.

Jalani saja dan buktikan secara hukum serta percayakan pada pihak penegak hukum, terutama dalam hal ini pihak kepolisian," ujar Bambang.

Bambang meyakini, pihak kepolisian akan profesional dalam menangani kasus pelaporan tersebut dan tidak perlu terpengaruh opini yang berkembang sebab suasana politik menjelang pilkada semakin panas.

"Biarlah bukti hukum yang bicara," kata Bambang.

Baca juga: Siswi SMP Ditinggal di Tepi Jalan Pasca Disetubuhi, Ibu Curiga Anak Sering Diam & Mirip Orang Gila

Dia mengatakan, agar kasus saling lapor seperti ini menjadi ajang edukasi warga untuk mengedepankan dan menghormati hukum.

Pihak yang dilaporkan jika merasa yakin dengan laporannya dan bisa membuktikan pun dipersilakan untuk melakukan laporan balik.

"Dengan demikian tidak terlalu gaduh di luar atau lapor balik," tegas dia.

Bambang menjelaskan, jika nantinya terjadi kasus serupa atau persoalan hukum, paslon harus bijak dengan menyelesaikannya dengan menempuh langkah hukum.

Baca juga: Flyover Angkatan 66 Mulai Dibangun Tahun Depan, Pemkot Butuh Dana 80 Miliar untuk Pembebasan Lahan

Paslon pun berkewajiban untuk menenangkan pendukungnya agar tak masalah tak kian membesar.

"Kalau tidak, gejolak pendukung dan di akar rumput bisa menjadikan suasana yang tidak kondusif dan membahayakan. Jadi, kalau langkah hukum yg ditempuh, percayakan pada penegak hukum," jelas Bambang.

Sebelumnya Tim kuasa hukum cabup Ogan Ilir (OI), Ilyas Panji Alam laporkan Mawardi Yahya ke SPKT Polda Sumsel, Jum'at (30/10/2020).

Laporan tersebut telah diterima SPKT Polda Sumsel dengan nomer STTLP/828/X/2020/SPKT.

Laporan yang masuk, atas nama pelapor Erik Strada SH selaku kuasa hukum dari Ilyas Panji Alam. Erik mengatakan, pihaknya melaporkan Wagub Sumsel itu ke Polda Sumsel atas dugaan pidana Pasal 310 KUHP tentang dugaan pencemaran nama baik.

"Jadi kita melaporkan Mawardi yang merupakan Wakil Gubernur Sumsel, yang mana pada 15 Oktober 2020 lalu di Desa Meranjat Ogan Ilir, tepatnya saat ada kisru diskualifikasi Paslon oleh KPU dan Bawaslu.  Ketika itu ia memberikan sambutan di acara pernikahan warga, MY mengatakan jika Paslon yang didiskualifikasi ini didasari pelanggaran penggunaan dana Bansos. Padahal faktanya kan bukan itu," tegasnya.

Baca juga: Seorang Bidan Datangi SPKT Polrestabes Palembang, Gembok Pintu Rumahnya Dirusak oleh Penyewa

Menurutnya, pernyataan itu disampaikan Mawardi dim uka umum, sehingga kliennya Ilyas Panji Alam yang juga Bupati Ogan Ilir merasa diserang mertabatnya atas tuduhan Mawardi yang menyampaikan jika kliennya melakukan pelanggaran dana Bansos.

"Untuk itulah kami laporkan Mawardi hari ini, karena diskualifikasi itu bukan karena dana Bansos," jelasnya dihadapan awak media. 

Dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Firduas Hasbullah selaku  Kuasa Hukum Mawardi mengatakan, pihaknya belum mengetahui secara jelas pasal yang dilaporkan.

Namun info yang didapatkan jika kliennya diduga dilaporkan Pasal 310 KUHP.

Baca juga: Taiwan Mulai Gerah Pasca 8 Jet Tempur dan Pesawat Mata-mata China Kembali Langgar Zona Pertahanannya

"Namanya melapor dan dilaporkan itu merupakan hak seseorang yang jika merasa dirinya dirugikan. Terkait Mawardi dilaporkan, kami selaku kuasa hukum akan proaktif dan akan kita lakukan pendamping hukum kepada Mawardi," ungkapnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, laporan tersebut telah diterima oleh petugas SPKT Polda Sumsel.

Erik Strada SH menunjukan surat laporannya di depan SPKT Polda Sumsel, Jum'at (30/10/2020) (sripoku.com/chairul nisyah)

"Dengan diterima laporan tersebut tentunya akan dilakukan penyelidikan untuk mengecek kebenaran dari laporan tersebut," katanya.

Selain itu lanjutnya, penyidik juga  akan melakukan klarifikasi. Sebab unsur pidana pencamaran nama baik ini harus dilakukan di depan khalayak ramai.

"Apabila dari hasil penyelidikan terbukti adanya dugaan pidananya, tentunya kita proses sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.

Berita Terkini