Saksi kemudian melihat korban sudah tergeletak di lantai bersimbah darah.
Begitu melihat kejadian itu saksi lalu berusaha menolong namun korban sudah tidak bergerak.
Saksi Sarmila memanggil saksi Andustri, saksi Andustri masuk.
Tersangka dan saksi Miko melarikan diri ke arah berbeda.
Saksi Andustri meminta pertolongan tetangga, lalu korban dibawa ke rumah sakit menggunakan mobil warga.
Kemudian saksi Alfian mendapat laporan dari saksi Andustri bahwa korban di rumah sakit mengalami luka tembak di kening, terakhir saksi melapor.
Sementara, Kasubbag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene mengatakan rekontruksi dilakukan sebanyak 20 Adegan.
Selama ini tersangka menjadi DPO selalu pindah -pindah keluar kota Palembang.
"Rekontruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kasus pembunuhan 338 KUHP," kata Irene.