SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Teka-teki motif penembakan terhadap korban Siti Fauziah 8 tahun lalu akhirnya terungkap.
Pelaku penembakan yakni gsabirullah alias Sabil (33).
Pemicunya adalah soal utang piutang.
Dimana saat kejadian, pelaku di Jalan Wirajaya II No 503 RT 3/ 2, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan IB I, Palembang.
Satuan Reskrim Unit Pidum Polrestabes Palembang melakukan rekonstruksi kasus tersebut.
Dalam rekontruksi yang diperagakan oleh tersangka Agsabirullah alias Sabil (33), warga Jalam Masjid Sukamulia, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Ada sebanyak 20 adegan, dari awal hingga akhirnya menghabisi korban Siti Fauziah.
Motif pembunuhan sendiri dilatarbelakangi masalah utang piutang, antara korban dan tersangka sebanyak Rp30 juta.
Adegan pertama diperagakan pada saat tersangka dan saksi Miko datang ke rumah korban dengan mengendarai sepeda motor.
Berikutnya tersangka mengetok pintu rumah, dilanjutkan korban yang membuka pintu.
Kemudian tersangka masuk kedalam rumah, lalu antara korban dan tersangka berbincang di ruang tamu rumah korban.
Dilanjutkan adegan enam tersangka menagih utang tetapi korban berkelit.
Dari situ tersangka mengeluarkan senjata pistol dari pinggang sebelah kanan, langsung mengacungkan pistol di kepala korban.
Kemudian saksi Sarmila mendengar ucapan tersangka "nanti kutembak kamu Ayuk" yang dijawab korban "sudahla nanti kena"
Lalu adegan selanjutnya tersangka menembakkan pistol ke arah kepala korban yang di dengar oleh saksi Sarmila dan saksi Andustri.
Setelah menembak korban tersangka langsung keluar rumah.
Saksi kemudian melihat korban sudah tergeletak di lantai bersimbah darah.
Begitu melihat kejadian itu saksi lalu berusaha menolong namun korban sudah tidak bergerak.
Saksi Sarmila memanggil saksi Andustri, saksi Andustri masuk.
Tersangka dan saksi Miko melarikan diri ke arah berbeda.
Saksi Andustri meminta pertolongan tetangga, lalu korban dibawa ke rumah sakit menggunakan mobil warga.
Kemudian saksi Alfian mendapat laporan dari saksi Andustri bahwa korban di rumah sakit mengalami luka tembak di kening, terakhir saksi melapor.
Sementara, Kasubbag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene mengatakan rekontruksi dilakukan sebanyak 20 Adegan.
Selama ini tersangka menjadi DPO selalu pindah -pindah keluar kota Palembang.
"Rekontruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kasus pembunuhan 338 KUHP," kata Irene.