BLT Untuk UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang Sampai November, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

Editor: adi kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

SRIPOKU.COM -- Tak hanya karyawan swasta yang menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT), pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) ikut mendapatkan stimulus dari pemerintah.

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop) memberikan BLT atau Banpres Produktif sebesar Rp 2,4 juta.

Bantuan ini diberikan pada para pelaku UMKM di Indonesia.

Bantuan itu diperpanjang lagi hingga akhir November 2020.

Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, pendaftaran untuk mendapatkan BLT UMKM masih dibuka.

"Masih (dibuka). Pagi ini BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) ditambah menjadi (totalnya) 12 juta penerima. Dengan demikian waktu pendaftarannya diperpanjang hingga akhir November 2020," katanya pada Kompas.com, Jumat (16/10/2020).

Baca juga: Aturan Tidak Setara, Ritel Online Lebih Diuntungkan Undang Undang Dibanding Ritel Offline

Baca juga: Irjen Napoleon Tiga Kali Ganti Pakaian, Pergi Berbaju Tahanan - Kembali Berseragam Dinas

Baca juga: Menakar Kemungkinan Cristiano Ronaldo Bisa Melawan Lionel Messi, Bisakah Sembuh Dalam 15 Hari?

Apa saja syarat untuk mendapatkan BPUM?

Berikut syarat-syarat yang harus diperhatikan untuk mendapatkan BLT UMKM:

  • Memiliki usaha berskala mikro
  • WNI
  • Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Syarat lainnya, seperti dikutip laman Kemenkop, bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Bagaimana cara mendapatkannya?

Hanung menjelaskan, bagi masyarakat yang memenuhi syarat tersebut bisa menyurati atau menelpon dinas Koperasi dan UMKM di daerah.

"Caranya surati atau telepon dinas yang menangani Koperasi dan UMKM untuk diusulkan menjadi calon penerima BPUM. Dinas akan melakukan verifikasi dan mengusulkan kepada Kemenkop UKM," kata Hanung.

Selain itu bisa diusulkan ke:

  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian/lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Pendaftar bisa melengkapi data usulan dengan memenuhi sejumlah persyaratan berikut:

  • NIK
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon.

Bantuan itu nantinya akan disalurkan ke penerima melalui nomor rekening yang bersangkutan secara langsung dan tidak bertahap.

Halaman
12

Berita Terkini