Pilkada 2020 di Sumsel

Paslon Ilyas-Endang Didiskualifikasi dari Pilkda OI, Ridho : Bukan Tipikal Keluarga Yahya Menzolimi

Editor: Yandi Triansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Walikota Prabumulih H Ridho Yahya

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH -- Walikota Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM sekaligus adik kandung dari Ir H Mawardi Yahya buka suara soal didiskualifikasinya Paslon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir Ilyas-Endang.

Menurut Walikota Prabumulih melakukan serangan balik alias dendam bukan tipikal keluarga besar H Yahya (ayahnya-red).

"Itu bukan tipikal keluarga besar kami, bahkan kami yang dizolimi sejak awal kami tidak balas.
Namun Allah SWT maha tau yang membalas orang yang menzolimi keluarga kami," tegas Ridho, Rabu (14/10/2020).

Ridho mengungkapkan, sejak kecil dirinya bersama saudara-saudara selalu diajarkan orangtua lebih baik dizolimi dari pada menzolimi orang lain dan itu selalu menjadi pedoman.

"Zolim menzolimi itu bukan tipikal keluarga kami, kami dizolimi tapi alhamdulillah jadi walikota, beliau (H Mawardi Yahya-red) dizolimi alhamdulilah jadi Wakil Gubernur.

Jadi biarlah kami dizolimi, kami tidak akan balas, tapi kami yakin masih ada tuhan dan biarlah Allah SWT yang membalas," ungkapnya.

Lebih lanjut walikota Prabumulih dua periode ini menuturkan hal itu perlu diklarifikasi lantaran keluarganya tidak melakukan seperti yang dianggap orang banyak.

"Sudah jadi makanan kami setiap hari dizolimi tapi kami tidak akan balas itu," tambahnya.

Baca juga: Buntut Diskualifikasi Paslon Pilkada Ogan Ilir, Ilyas-Endang Dilarang Kampanye

 

Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara Sebut Laporan Pelanggaran Ilyas-Endang Telah Daluwarsa, Batal Demi Hukum

Pendapat Pakar Hukum Tata Negara

Pakar Hukum Tata Negara Dr. Heru Widodo S.H.,M.Hum. mengatakan bahwa pembatalan pencalonan pasangan Bupati dan Calon Wakil Bupati Ogan Ilir, Ilyas – Endang didasarkan pada laporan pelanggaran yang telah Daluwarsa.

Menurut dia, hukum acara pemeriksaan pelanggaran dibatasi hanya dapat menerima laporan paling lama 7 hari sejak terjadinya pelanggaran/sejak diketahuinya pelanggaran.

"Pembagian beras berlangsung pada 21 April 2020, itupun setelah KPU RI menetapkan tahapan pilkada ditunda," kata Heru, Rabu (14/10/2020) seperti rilis tertulis yang diterima Sripoku.com.

Sebelumnya, Senin (12/10/2020) KPU Kabupaten Ogan Ilir mengeluarkan keputusan pembatalan pencalonan pasangan calon Ilyas –Endang sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir.

Pembatalan tersebut berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir Nomor 273/BAWASLU-PROV.SS.08/PM.05.02/X/2020 yang meminta KPU Kabupaten Ogan Ilir membatalkan pencalonan pasangan tersebut.

Heru mengatakan, bupati bertindak melakukan hal itu atas dasar Keputusan Presiden dan instruksi Kementerian Dalam Negeri kepada para Kepala Daerah untuk memberi bantuan dana/barang dimasa pandemi.

Mustahil, kegiatan yang dipublish berbagai media tersebut jika baru diketahui Pelapor pada September 2020.

Adapun soal pelantikan karang taruna, dari sisi substansi, Bawaslu tidak membuktikan apakah kejadian pelantikan di satu kecamatan tersebut benar-benar menguntungkan Petahana dan merugikan Pelapor.

"Pembuktian hanya di satu kecamatan dari 16 kecamatan yang ada di Ogan Ilir tersebut tidak signifikan, sehingga tidak dapat memenuhi unsur "menguntungkan Petahana", papar Heru.

Lebih lanjut, Pakar hukum yang juga pernah menjadi Saksi Ahli Pasangan Presiden Joko Widodo- Ma’ruf Amin dalam sidang di Mahkamah Konstitusi tahun 2019 lalu ini juga mengatakan bahwa terdapat cacat prosedur dalam penerbitan keputusan deklaratif tersebut.

Apalagi, Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir telah dengan tegas menyatakan bahwa pembagian beras Covid bukan pelanggaran.

Dan KPU Ogan Ilir, dalam tahap klarifikasi atas laporan masyarakat, telah menetapkan kegiatan-kegiatan Petahana sebagai bukan pelanggaran, sehingga pada akhirnya ditetapkan sebagai peserta pilkada pada 23 September lalu.

Laporan berulang atas peristiwa hukum yang sama di Bawaslu merupakan pelanggaran terhadap larangan double jeopardy dalam penegakan hukum dan tidak memberi kepastian hukum bagi paslon (Pasangan Ilyas-Endang).

Untuk diketahui, Pilkada Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020 seyogyanya diikuti oleh dua pasangan calon, yakni Pasangan Ilyas-Endang yang merupakan calon petahana, diusung oleh PDI P, Partai Golkar, Partai Hanura, PBB,dan Partai Berkarya.

Dan pasangan Panca-Ardani yang diusung oleh Partai Nasdem, PPP, PKB, PAN, Demokrat, Gerindra, dan Perindo.

Didiskualifikasi KPU OI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati setelah mendapat rekomendasi dan menggelar rapat pleno dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir.

Adapun kewajiban yang dilakukan KPU Ogan Ilir untuk menindaklanjuti Bawaslu Ogan Ilir yakni perintah dari rekomendasi tersebut adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat 5 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diubah menjadi Undang Nomor 6 Tahun 2020.

Kemudian ketentuan Pasal 90 Ayat 1 huruf F Junto Ayat 2 PKPU 3 Tahun 2017 tentang pencalonan yang telah diubah menjadi PKPU 9 Tahun 2020.

"Adapun tindak lanjut rekomendasi dari Bawaslu yang kami lakukan adalah melaksanakan ketentuan Pasal 71 Ayat 5 dengan keputusan KPU Ogan Ili SK: 263/HK.0.1-KPT/1610/KPU-KAP/X2020 tentang pembatalan peletakan pasangan calon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir nomor urut 2, yakni Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak," kata Massuryati kepada wartawan di Kantor KPU Ogan Ilir, Indralaya, Senin (12/10).

Rekomendasi ini, lanjut Massuryati, disampaikan Bawaslu Ogan Ilir pada 5 Oktober lalu.

"Setelah tujuh hari setelah rekomendasi diserahkan, hari ini merupakan hari terakhir KPU Ogan Ilir menyampaikan rekomendasi Bawaslu tersebut," kata Massuryati.

Setelah mengumumkan diskualifikasi kepada paslon nomor urut 2, KPU Ogan Ilir secepatnya akan melayangkan surat diskualifikasi tersebut kepada paslon bersangkutan.

"Secepatnya kami layangkan surat diskualifikasi," kata Massuryati.

Meski demikian, setelah gugurnya pasangan Ilyas-Endang, KPU Ogan Ilir belum mengumumkan secara resmi apakah paslon nomor urut 1, Panca Wijaya Akbar-Ardani apakah akan melawan kotak kosong atau seperti apa dalam pilkada mendatang.

Terhadap keputusan KPU yang mengabulkan rekomendasi dari Bawaslu yang akan mendiskualifikasi pasangan nomor 2, Ilyas Panji Alam akan melanjutkan persoalan ini ke MA.

"Saya sudah mengetahui informasi itu, dan jalan satu-satunya kita lanjutkan ke MA," ujar Ilyas dengan singkat saat dihubungi Sripo, Senin malam.

Sementara Ketua Tim Advokasi Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak, Firli Darta segera mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan KPU OI yang membatalkan atau mendiskualifikasi keduanya sebagai peserta Pilkada 2020.

"Menyikapi hal ini (diskualifikasi) kita akan menempuh jalur hukum, yaitu sesui dengan mekanismanya ke MA, bukan ke PTUN. Karena ini pelanggaran, bukan sengketa, maka harus ke MA," kata Firli, saat dihubungi Senin malam.

Menurut Firli, pihaknya tidak menduga akan putusan KPU OI tersebut, yang tetap melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu, karena bukti- bukti yang telah mereka sampaikan.

Namun, Ilyas-Endang sudah mempersiapkan diri dengan apapun yang bakal terjadi, dan yang ditempuh oleh tim advokasi.

"Sebenarnya kami tidak menduga, sebab kita berharap KPU mencermati rekomdasi Bawaslu OI itu tidak sesuai, karena bukti- bukti yang kita sampaikan dan sajikan ke KPU OI.

Tapi, nyatanya KPU OI menyimpulkan yang sama, tapi kami sudah mempersiapkan sesuatunya, jika putusan diskualifikasi keluar dengan banding ke MA," jelas Firli yang mengaku mengetahui info tersebut dari media, dan masih menunggu salinan resmi putusan dari KPU OI tersebut.

Dijelaskan Firli, pihaknya diberikan waktu sekitar tiga hati setelah putusan, untuk melakukan banding atas putusan itu.

"Yang jelas, setelah kita menerima putusan secara resmi, kita akan langsung ke MA. Dalam aturan diberikan waktu diberikan waktu 3 hari setelah ditetapkan untuk melakukan banding ke MA, tapi masih polemik apakah saat diputuskan atau diterima batas waktu itu," bebernya.

Ia pun optimis jika di MA nanti pihaknya akan menang, dan pasangan Ilyas-Endang kembali disahkan jadi peserta Pilkada OI 2020.

"Kita optimis di MA, karena kita punya ruang pembelaan. Kalai disini (Bawaslu dan KPU) berdasarkan kajian pelanggaran, dan hanya pihak-pihak itu mengkaji dan memutuskan, tanpa ada sanggahan atau pembelaan dari kita," tegasnya.

Ditambahkan Firli, jika adanya putusan ini akan mempengaruhi konsentrasi pasangan Ilyas-Endang dimasa kampanye saat ini. Namun hal itu akan mempengaruhi sedikit.

"Memang mempengaruhi sedikit pasti, tapi pengaruh besar tidak, karena jika di MA putusan sudah inkrah (final)," tukasnya, seraya pihaknya juga akan segera melaporkan Bawaslu dan KPU ke DKPP nantinya.

Berita Terkini