I Wayan juga merupakan tenaga medis kedua yang meninggal dunia akibat terpapar Covid-19 di RSMH Palembang.
• Suporter Sriwijaya FC Mencoba Masuk Stadion Sumpah Pemuda Lampung, Ambrizal dan Fery Turun Tangan
Pihak RSMH juga memberikan penghormatan dan pelepasan terakhir kepada jenazah I Wayan dari RSMH.
“I Wayan Sukanata adalah tenaga medis kedua kami yang sudah gugur. Karena itu, kami memberikan penghormatan saat melepas jenazah dari RSMH Palembang,” ujarnya.
Saat ini pihaknya telah melakukan tracking dan tracing kepada rekan kerja di RSMH dan keluarga I Wayan.
“Alhamdulillah keluarga dari I Wayan Sukanata dalam kondisi sehat dan tadi ikut melepas jenazah ke pemakaman,” ujarnya.
• Bikin BRI Merugi 1 Miliar Lebih, 5 Warga Dituntut 1,5 Tahun & 2 Tahun, Transaksi tanpa Kurangi Saldo
I Wayan Sukanata akan dimakamkan di TPU Nagaswidak, Plaju. Namun karena pasien Covid-19, kata dia, maka standar prosedur pemakaman tetap dilaksanakan dengan protokol Covid-19.
“Tetap dari tenaga medis yang memakamkannya di pemakaman umum itu, dan standar Covid-19 tetap diberlakukan.
Jadi dari RSMH Palembang, jenazah langsung dibawa ke pemakaman,” ujarnya.
RSMH Palembang saat ini tetap melayani pasien yang terpapar Covid-19 dengan kategori sedang dan berat.
Oleh karena itu, semua tenaga medis yang bertugas di RSMH selalu dibekali dengan APD, bahkan tenaga medis juga wajib menerapkan standar protokol kesehatan selama bertugas.
• Para Pemain Sriwijaya FC Discan Suhu Badan Saat Masuk Stadion Sumpah Pemuda Bandar Lampung
“Covid-19 bisa datang darimana saja. Bukan hanya di lingkungan rumah sakit, namun diluar juga. Termasuk I Wayan Sukanata ini, kami belum mendapat informasi darimana asal I Wayan terpapar Covid-19.
Tapi memang sangat penting kita semua patuhi protokol kesehatan,” ujarnya.
Menurut Jubir Dinkes Kota Palembang, Yudhi Setiawan, dalam hal melindungi tenaga kesehatan dari Covid-19, tersedianya Alat Pelindung Diri (APD) sangat penting.
• Hilang Bak Ditelan Bumi Pasca Dinikahi Bangsawan Bali, Aktris Ini Ngaku Pernah Jual Togel & Bangkrut
"Kebijakannya untuk melindungi nakes ya itu harus benar-benar cukup APD, gunakan APD setiap menangani pasien," ujarnya.
Hal ini juga dapat berlaku kepada nakes yang diluar dari dokter, apapun itu yang berada dalam lingkup rumah sakit harus lengkap ber-APD.
Juga yang harus diperhatikan untuk mengistirahatkan atau mengatur lebih sedikit jam kerja para nakes yang sudah berusia diatas 60 tahun.
Hal ini karena orang diatas 60 tahun dengan penyakit penyerta rentan dalam penularan Covid-19.
"Dan yang cukup penting SOP penanganan pada pasien covid19 harus baik dan benar," ujarnya.