Diwawancarai usai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Daud Dahlan SH mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, terungkap bahwa perbuatan terdakwa yang tega membunuh korban, dilatarbelakangi emosi dan cemburu.
Namun menurutnya, pembunuhan yang dilakukan terdakwa, tidak ada unsur kesengajaan.
"Terdakwa sendiri menerima putusan hakim, sehingga kami dari kuasa hukum juga menerima putusan tersebut," ujarnya.
Terdakwa priamos(posisi bawah, mengunakan peci putih) menyaksikan jalannya sidang vonis atas perbuatannya, Selasa (22/9/2020).