SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Setelah menjalani beberapa kali persidangan, terdakwa kasus pembunuhan di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel, Priamos (49) Divonis 13 tahun penjara.
Hal tersebut dibacakan oleh majelis hakim dalam persidangan yang dilakukan secara virtual, di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (22/9/2020).
Dilatar belakangi oleh rasa cemburu Priamos alias Amos (49) melakukan tindakan yang menyebabkan hilangnya nyawa, Ahmad Yoga (29) yang tak lain rekan kerjanya sendiri di Kantor BPKAD Sumsel.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," ujar ketua majelis hakim yang diketuai Paul Marpaung SH MH.
Dalam putusannya, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan JPU Kejari Palembang yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dimana, pada saat itu JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.
Akan tetapi berdasarkan fakta persidangan dan barang bukti yang ada, majelis hakim menilai tidak ada unsur kesengajaan dari perbuatan Priamos yang telah membunuh Ahmad Yoga.
Salah satu pertimbangan hakim yakni sebelum pembunuhan terjadi, terdakwa sudah berulang kali memohon untuk tidak menggangu istrinya.
Namun ternyata perbuatan itu masih saja dilakukan korban.
• Uang ATM Mahasiswa di Palembang Ini 2 Kali Hilang Misterius, Padahal 17 Juta Itu untuk Bayar Kuliah
• Elpiji Tiga Kilogram Langka di OKU Selatan & Harga Tembus 35 Ribu, Sejumlah Warga Pakai Kayu Bakar
• Tiga Karyawati di OKU Luka Parah Pasca 2 Motor Adu Kambing, Seorang Korban Sempat Terpental
"Hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa memiliki anak yang masih kecil. Selain itu sudah ada upaya dari terdakwa dalam memperingatkan korban agar tidak menggangu istrinya," ujar dia.
Sementara itu, selama proses persidangan berlangsung, terdakwa Priamos tampak tak kuasa menahan raut tegang yang tersirat jelas di wajahnya.
Dengan mengenakan peci dan baju putih, Priamos yang menyaksikan jalannya persidangan dari layar monitor di ruang tahanan di Polsek Ilir Timur I Palembang.
Meski begitu, atas vonis yang dijatuhkan terhadapnya, Priamos memilih untuk menerima putusan 13 tahun penjara.
Tanpa banyak berucap, ia langsung menyatakan terima atas putusan tersebut.
"Iya pak hakim, saya terima," ujarnya melalui video virtual di ruang sidang pengadilan negeri Palembang.
Diwawancarai usai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Daud Dahlan SH mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, terungkap bahwa perbuatan terdakwa yang tega membunuh korban, dilatarbelakangi emosi dan cemburu.
Namun menurutnya, pembunuhan yang dilakukan terdakwa, tidak ada unsur kesengajaan.
"Terdakwa sendiri menerima putusan hakim, sehingga kami dari kuasa hukum juga menerima putusan tersebut," ujarnya.
Terdakwa priamos(posisi bawah, mengunakan peci putih) menyaksikan jalannya sidang vonis atas perbuatannya, Selasa (22/9/2020).