Berita Muba

Sepasang Muda Mudi Pengedar Narkoba yang Tinggal Mengontrak di Sekayu Muba di Gerebek Polisi

Penulis: Fajeri Ramadhoni
Editor: Tarso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dev dan Zai-sepasang muda-mudi tersangka Narkoba jenis sabu yang digerebek polisi di rumah kontrakannya di Kelurahan Bailangu Sekayu Musi Banyuasin, Kamis (16/7/2020)

SRIPOKU.COM, SEKAYU - Aparat kepolisian Polsek Sekayu berhasil mengamankan kedua pengedar sabu-sabu yang beroperasi di Sekayu, kedua tersangka tersebut Zaida (26) warga Desa Muara Teladan Kecamatan Sekayu dan Devi Radea (24) warga Desa Bailangu Barat Kecamatan Sekayu, Muba.

Penangkapan kedua tersangka pengedar sabu-sabu dilakukan di sebuah kontrakan di Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu Muba, Kamis (16/7/20) sekitar pukul 20.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini bermula ketika polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah kontrakan tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba oleh sepasang pengedar narkoba tersebut.

Tidak perlu waktu lama, Polsek Sekayu langsung membentuk tim untuk menangkap para tersangka.

Update Covid-19 di Sumsel, Bertambah 46 Kasus Positif Baru, Meninggal 1 Orang dan Sembuh 15 Orang

Korban Rio Hendak Menikah Bulan September Ini, Almarhum Dikenal Baik Rekan Kerja dan Tetangganya

RUMAH Pelaku Penusukan Terhadap Korban Rio Pambudi Kosong tak Berpenghuni, Pelaku Sekeluarga Kabur!

“Ya, kita mendapatkan informasi bahwa sebuah kontrakan yang berada di Kelurahan Balai Agung sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Oleh karena itu kita langsung melakukan penyelidikan dan diamankan sepasang pengedar narkoba yang merupakan rekanan,”kata Kapolsek Sekayu IPTU Ade Nurdin SH, Minggu (19/7/20).

Lanjutnya, dari penggerebekan itu sejumlah barang bukti telah diamankan di antaranya 1 klip plastik bening yang di duga berisi narkotika jenis shabu dengan berat 0,21 gram, 1 buah tas warna hitam bermotif bintik-bintik warna silver.

Kemudian 2 bal klip plastik bening, 1 unit timbangan digital warna silver, 3 buah korek api, 1 buah alat hisap dan 1 buah pirek kaca bekas pakai diduga narkotika jenis sabu.

“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 uu no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan saat ini kedua tersangka telah diserahkan ke sat narkoba Polres Muba guna penyidikan selanjutnya,”jelasnya. (dho)

Berita Terkini