Logika Hukum Titipan Diterima JPU Pembela Terdakwa

Editor: Salman Rasyidin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dr. Muhamad Erwin, S.H., M.Hum.

Kesengajaan yang dapat dilekati pada para pelaku penyiraman air keras terhadap muka Novel Baswedan ini dalam hukum pidana masuk dalam kategori dolus premiditatus, yakni kesengajaan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.

Dengan demikian kesalahan yang menunjang pertanggungjawaban pidana yang melekat pada para pelaku penganiayaan berat terhadap Novel Baswedan ini adalah ;

a. melalui perencanaan matang terlebih dahulu;

b. melakukan pengintaian;

c. mempersiapkan cairan khusus H2SO4;

d. dengan sengaja menyiramkan cairan H2SO4 ke muka Novel Baswedan;

dan e. mengakibatkan cacat permanen dengan butanya mata sebelah kiri dan terganggunya penglihatan mata sebelah kanan Novel Baswedan yang hanya berfungsi lima puluh persen.

Jadi, mengapa jaksa begitu sulit menggambarkan kualitas buruk kesalahan yang berhubungan dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP?

Padahal secara logika deontologis (kesimpulan berdasarkan kepatutan), dimana mala in se pada perkara Novel ini begitu jelas telah dirasakan sebagai ketidakadilan karena bertentangan dengan kaidah-kaidah dalam masyarakat (pulang sholat subuh, muka disiram pakai air keras oleh orang yang tidak sholat subuh) dan jelas dapat diukur pula berdasarkan mala prohibita-nya, yakni perbuatan yang ditetapkan oleh undang-undang sebagai suatu ketidakadilan, yakni dalam bentuk penganiayaan berat bahkan percobaan pembunuhan ataupun dapat pula masuk dalam ranah kejahatan kemanusiaan.

Jika sandiwara penegakan hukum ini terus dilanjutkan, maka akan lebih sulit lagi untuk menemukan pleger (pelaku) lainnya, doenpleger (orang yang menyuruh melakukannya), medepleger (orang yang turut serta melakukan) lainnya, dan uitlokker atau orang yang menganjurkan dalam perkara ini.

Pemidanaan

Geen straft zonder schuld (tiada hukuman tanpa kesalahan), dimana tegasnya pemidanaan yang dapat dijatuhkan tidak terlepas dari tipe dan karakter perbuatan pidana yang dilakukan.

Penganiayaan berat terhadap Novel Baswedan ini adalah kejahatan dalam bentuk dolus premeditatus yang dilakukan secara bersama-sama oleh dua orang atau kemungkinan lebih ini tentulah dimulai dengan suatu permufakatan jahat.

Dolus premeditatus adalah suatu keadaan yang memberatkan dalam penjatuhan pidana.

Semestinya kejahatan seperti ini diproses melalui logika materiel (penalaran yang valid dari logika formal untuk keuntungan terbaik dalam mengekspolrasi problem yang dihadapi), yakni dengan mengadakan tuntutan pemidanaan alternatif gabungan agar dapat memberi contoh bahwa negara ini serius dalam pemberantasan korupsi sehingga jangan coba-coba melakukan kejahatan terhadap aparatur negara yang bekerja dalam pemberantasan korupsi.

Dengan fenomena sandiwara penegakan hukum terhadap kejahatan yang mengorbankan Novel Baswedan ini, maka adalah wajar jika hendak menghaturkan turut berbelasungkawa atas sakit parahnya hubungan di antara ius constitutum (hukum yang sedang berlaku) dengan ius operatum (hukum yang sedang ditegakkan) di negeri ini.

Berita Terkini