b. Kalau hendak dihubungkan dengan delik materiil bisa juga, yakni dengan menghendaki akibat dari suatu tindakan, dimana penganiayaan tersebut telah menimbulkan kecacatan permanen pada mata kiri Novel Baswedan;
c. memenuhi delik konkrit, karena peristiwa penyiraman air keras ke muka Novel Baswedan telah menimbulkan bahaya langsung terhadap korban;
d. memenuhi delik politik, karena pada dasarnya tindakan penganiayaan terhadap penyidik senior KPK ini dapat dikategorikan sebagai kejahatan politik yang ditujukan kepada negara, yakni dengan menyerang aparatur penting negara yang saat itu telah banyak berpengalaman dan sedang mengungkap berbagai perkara korupsi besar pada institusi besar di Indonesia;
d. memenuhi delik selesai, karena para pelaku telah selesai melakukan penganiayaan berat terhadap Novel Baswedan ini secara sempurna.
Jelas sudah bahwa perkara ini telah memenuhi elemen melawan hukum yang objektif.
Kelima, memenuhi unsur melawan hukum yang subjektif (subjektif onrechtselement).
Maksudnya memenuhi unsur ini, jika terdapat niat atau sikap batin (mens rea) dari pelaku.
Jika memang dapat dibuktikan secara jelas oleh Polri dan Kejaksaan, maka mens rea sebagai motif pelaku pada perkara yang mengorbankan Novel Baswedan ini tidak sekedar yang ditampilkan seperti pada sandiwara yang dibacakan melalui nota pembelaan (pledoi) pada 15 Juni 2020 di PN Jakarta Utara dengan begitu kekanak-kanakan, yakni dimana motif si pelaku dilandasi atas kebencian dan dendam, karena menilai Novel Baswedan lupa kacang pada kulit dan tidak menghargai jiwa korsa Polri.
Syahdan, melalui logika deduktif (menemukan yang khusus dari yang umum) atas rangkaian elemen-elemen itu, maka dapat disimpulkan bahwa kejahatan terhadap Novel Baswedan ini merupakan penganiayaan berat.
Menjadi keterlaluan, jika JPU membunyikan tuntutannya pada 15 Juni 2020 yang lalu di PN Jakarta Utara dengan pernyataan seperti ini: “Bahwa dalam fakta persidangan, terdakwa tidak pernah menginginkan melakukan penganiayaan berat. Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan dengan melakukan penyiraman cairan air keras ke badan Novel Baswedan. Namun mengenai kepala korban. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Novel Baswedan mengakibatkan tidak berfungsinya mata kiri sebelah hingga cacat permanen”.
Jaksa menyebut dakwaan primer yang didakwakan dalam kasus ini tidak terbukti.
Oleh karena itu, jaksa hanya menuntut kedua terdakwa dengan dakwaan subsider, yakni masing-masing dengan tuntutan hukuman penjara satu tahun terhadap kedua pelaku.
Pertanggungjawaban Pidana
Pertanggungjawaban pidana pada keadaan normal terhadap siapapun dan berapa banyak pelaku penganiayaan berat terhadap Novel Baswedan ini kelak tentunya ditentukan berdasarkan asas pertanggungjawaban pidana berdasarkan kesalahan (liability based on fault).
Kesalahan dalam pengertian psikologis adalah hubungan batin antara pelaku dengan perbuatan yang dilakukannya. Jika perbuatan tersebut dikehendaki, maka pelaku telah melakukan perbuatan dengan sengaja.