Terdakwa Pembakaran Lahan Tahun Lalu Seluruhnya Sudah Divonis di Pengadilan Negeri Kayuagung OKI
"Semua perkara pembakar lahan sudah selesai kita putus, sesuai apa yang dituntut oleh jaksa penuntut umum,"
SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi pada tahun 2019 di Kabupaten Ogan Komering Ilir, pihak kepolisian berhasil mengamankan 11 orang tersangka yang terlibat serta melakukan aksi pembakaran lahan.
Saat ini, 11 pelaku pembakaran lahan tersebut sudah dijerat putusan hukum.
"Semua perkara pembakar lahan sudah selesai kita putus, sesuai apa yang dituntut oleh jaksa penuntut umum," kata Kepala Pengadilan Negeri Kayuagung, Eddy Daulata SH MH, Jum'at (19/6/2020) siang.
• Curhat Seorang Perempuan di Palembang yang Pernah Jalani Hubungan Tanpa Status, Mending Jangan Deh
Dijelaskannya, setiap tuntutan masing-masing terdakwa berbeda karena melihat kadar yang ditimbulkan atas perbuatannya.
"Ya kita sesuaikan, kalau memang ditemukan dampak yang ditimbulkan atas kesalahan terdakwa lebih besar tentu kita akan menjatuhkan pidana yang lebih tinggi pula, dan juga sebaliknya.
Pastinya kami hakim dipengadilan memutuskan sesuai kadar kesalahan dari si terdakwa itu sendiri," jelasnya.
Eddy juga membeberkan peran dari pada pengadilan negeri dalam menangani kasus karhutla.
• Cegah Penularan Corona, Setiap Pasar di Palembang Dijaga 10 Personil Gabungan
"Dalam menghadapi karhutla tahun ini kami memiliki peran sebagai penegak hukum dimana jika telah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian, dan berkas sudah dilimpahkan (P21) ke kejaksaan setelah berkas kembali lalu dilimpahkan ke pengadilan.
Selanjutnya kami akan menggelar sidang perkara tersebut, dan berupaya untuk memberikan keadilan bagi pencari keadilan serta masyarakat," terangnya.