Berawal saat tersangka SA keliling mencari warung yang tidak ada penjaganya, sampai di TKP tersangka melihat warung milik korban dalam keadaan sepi.
Lalu, tersangka Agus berpura-pura mau belanja di warung tersebut dan sdr SA (DPO) menunggu di atas motor, melihat warung tersebut dalam keadaan sepi tersangka langsung mengambil uang tunai dan rokok dengan total kerugian Rp 2.5 juta.
Sedangkan korban mengetahui bahwa, kejadian ini langsung melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang.
"Benar TSK ini merupakan DPO kita dan telah lama kita cari.
Saat keberadaannya berhasil diendus dan ada di Palembang, tak mau buang waktu, kami pun langsung menangkap saat tersangka berada di rumah," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes, Palembang, AKBP Nuryono melalui Kasub Opsnal Pidum, IPDA Andrean, Senin (8/6/2020).
Dikatakan Andrean, saat melakukan aksinya Agus ini tak sendirian, melainkan dengan rekannya Sa masih status (DPO).
"Masih ada lagi satu TSK, namun indentitas sudah kita kantongi, dan akan kita kerja terus.
Selain mengamankan Agus anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 helai celana jeans panjang warna biru merk wrangler yang digunakan pelaku saat beraksi," bebernya.
Mengaku Terpaksa Mencuri
Atas ulahnya Agus terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun penjara.
Sedangkan, Agus ketika diperiksa petugas, mengakui perbuatannya.
"Saya terpaksa pak melakukan aksi pencurian ini, lantaran tak ada pekerjaan. Jadi untuk memenuhi kebutuhan keluarga saya terpaksa mencuri," ujarnya.
"Uang hasil kejahatan tersebut ia bagi dua dengan Sa. Uang juga sudah habis sedangkan rokok hasil curian kami hisap sendiri," ungkap menyesal dan pulang ke Palembang kangen keluarga.