Berita Palembang

Pengakuan Agus, Buronan Pencurian Warung di Palembang Ditangkap karena tak Mampu Pendam Rindu

Editor: Hendra Kusuma
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Unit Pidum Polrestabe Palembang, ketika amankan salah satu pelaku pencurian,

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sadar dan tahu jika dia menjadi target operasi dan akan ditangkap saat akan pulang kampung, namun Agus tetap nekat.

Baginya buron selama 4 bulan dan berpisah dari anak istri adalah saat-saat yang menyiksa diri, maka dengan segala risiko dia pulang kampung, meski menjadi buronan polisi.

Seperti diketahui, Agus terlibat dalam pembongkaran toko di kota Palembang dan sejak itu dia menjadi buruan polisi setelah pemilik toko, Burhanudin (50) warga jalan Gresik Lorong Singkil Kecamatan IT II, Palembang melapor ke polisi.

Berikut fakta-fakta tentang Agus dan kronologi sebelum ditangkap polisi:

Modus Pura-pura Cari Pekerjaan

Seperti apa yang dilakukan Agus (40) warga Jalan KH Wahid Hasyim Lorong Harmonis, Jakabaring, Palembang ini.

Untuk melancarkan aksi pencuriannya ia nekat berpura-pura mencari pekerjaan di toko milik korban Burhanudin (50) warga Jalan Gresik Lorong Singkil Kecamatan IT II Palembang.

Namun seperti pepatah, sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga.

Buron 4 Bulan

Itulah yang dialami Agus. Setelah menjadi DPO Unit Pidum (Pidana Umum) selama 4 bulan, akhirnya keberadaan Agus pun berhasil diendus petugas.

Saat sedang berada di rumahnya Agus berhasil ditangkap petugas, Minggu (7/6), sore.

Meski sempat linglung dan panik melihat kedatangan petugas Pidum, pimpinan Kasub Opsnal Pidum, IPDA Andrean.

Namun, ketika dijelaskan petugas atas aksi pencurian yang dilakukannya.

Agus tak bisa mengelak lagi, saat diminta petugas untuk ikut ke Polestabes, Palembang.

Informasi yang dihimpun, aksi pencurian yang dilakukan Agus dan temannya yang masih berstatus DPO yakni Sa, pada Kamis, (30/01/2020), sekitar pukul 15.30, di Jalan Gresik Lorong Singkil Kecamagan, IT II, Palembang.

Berawal saat tersangka SA keliling mencari warung yang tidak ada penjaganya, sampai di TKP tersangka melihat warung milik korban dalam keadaan sepi.

Lalu, tersangka Agus berpura-pura mau belanja di warung tersebut dan sdr SA (DPO) menunggu di atas motor, melihat warung tersebut dalam keadaan sepi tersangka langsung mengambil uang tunai dan rokok dengan total kerugian Rp 2.5 juta.

Sedangkan korban mengetahui bahwa, kejadian ini langsung melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang.

"Benar TSK ini merupakan DPO kita dan telah lama kita cari.

Saat keberadaannya berhasil diendus dan ada di Palembang, tak mau buang waktu, kami pun langsung menangkap saat tersangka berada di rumah," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes, Palembang, AKBP Nuryono melalui Kasub Opsnal Pidum, IPDA Andrean, Senin (8/6/2020).

Dikatakan Andrean, saat melakukan aksinya Agus ini tak sendirian, melainkan dengan rekannya Sa masih status (DPO).

"Masih ada lagi satu TSK, namun indentitas sudah kita kantongi, dan akan kita kerja terus.

Selain mengamankan Agus anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 helai celana jeans panjang warna biru merk wrangler yang digunakan pelaku saat beraksi," bebernya.

Mengaku Terpaksa Mencuri

Atas ulahnya Agus terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun penjara.

Sedangkan, Agus ketika diperiksa petugas, mengakui perbuatannya.

"Saya terpaksa pak melakukan aksi pencurian ini, lantaran tak ada pekerjaan. Jadi untuk memenuhi kebutuhan keluarga saya terpaksa mencuri," ujarnya.

"Uang hasil kejahatan tersebut ia bagi dua dengan Sa. Uang juga sudah habis sedangkan rokok hasil curian kami hisap sendiri," ungkap menyesal dan pulang ke Palembang kangen keluarga.

Berita Terkini