Kondisi tersebut akan ditindaklanjuti oleh tim medis dengan melakukan pemeriksaan swab untuk memastikan kebenarannya.
• MUBA Bertahap New Normal, 6 Pasar Sudah Terapkan Protokol Kesehatan
Oleh karena itu, apabila PDP tersebut meninggal dunia sedangkan hasil swabnya belum keluar, maka harus dimakamkan secara protap Covid-19.
Hal ini bertujuan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan yaitu dalam hal ini penyebaran virus corona.
"PDP yang meninggal dan dia dilakukan swab, berarti dokternya curiga ada gejala Covid-19. Walaupun hasil swabnya keluar, dia juga harus dimakamkan secara protap yang berlaku," ujarnya.
Maka dari itu, kata Yusri, pihak rumah sakit memiliki kewajiban dalam memberikan penjelasan pada keluarga pasien.
Hal ini juga bertujuan untuk mencegah timbulnya kesalahpahaman dari keluarga pasien yang jenazahnya dimakamkan secara protap Covid-19.
"Keluarga pasien juga berhak bertanya dan pihak rumah sakit wajib menjawab sekaligus menjelaskan. Pihak
keluarga berhak atas informasi pasien dan itu sudah diatur dalam undang-undang kesehatan," ujarnya.