Seorang Perampok Beraksi di Semendawai Barat OKU Timur Diringkus Tim Shadow Walet, 6 Masih DPO
Tim Shadow Walet pimpinan Kasat Reskrim AKP M. Ikang Ade Putra SIK mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan
SRIPOKU.COM, MARTAPURA - Polres OKU Timur melalui Tim Shadow Walet pimpinan Kasat Reskrim AKP M. Ikang Ade Putra SIK mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sebagai mana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana yang terjadi pada 18 Maret 2020 lalu.
Atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP – B / 04 / III /2020/ SUMSEL / OKUT / SEK.CPK, tanggal 18 Maret 2020 tersebut korban tinggal di Desa Tanjung Kukuh, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur.
Kejadian pencurian itu terjadi sekira pukul 01.00 di saat korban dalam keadaan sedang tidur.
Berkat hasil kerja keras dan kejelian anggota Tim Shadow Walet di lapangan dengan fakta-fakta yang didapat akhirnya mampu mengungkap komplotan pelaku.
• Kadis Kearsipan Sumsel Kembali Lantik Arsiparis Muda, Kini Jumlah Arsiparis di Sumsel ada 15 Orang
Terakhir, yang ditangkap yakni Rizal (48) setelah sebelumnya komplotannya bernama Roni (30) dan Carles (37) kini ditahan di Polsek Cempaka.
Diamankan pula barang bukti berupa mobil Xenia dengan nopol BG 1560 YG yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
Kapolres OKU Timur, AKBP Erlin Tangjaya SH SIK, melalui Kasubag Humas Polres OKU Timur, Iptu Yuli, membenarkan penangkapan Rizal.
Sekarang sedang ada di tahanan Polres OKU Timur untuk di selidiki lebih lanjut.
"jadi pada saat korban sedang tidur, kemudian ada yang terbangun mendengar suara berisik.
Lalu, saksi itu melihat beberapa orang laki-laki masuk ke dalam rumah dan teriak.
Pelaku langsung memukul kepala skasi menggunakan senjata api rakitan dan mengikat tangan menggunakan tali" jelas Yuli saat dikonfirmasi Selasa (19/5/2020).
Kemudian, lanjut Yuli, korban ingin menolong saksi, akan tetapi korban langsung ditodongkan senjata api rakitan ke arah kepalanya.
• Warga Palembang Berbondong-bondong ke Pasar, Jelang Lebaran dan PSBB, Beli Stok Kebutuhan Pokok
Lalu korban langsung diikat kedua tangannya, dan pelaku memaksa untuk menunjukan dimana letak barang-barang berharga milik korban.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban sempat diseret dan dibawa menuju ke arah lahan tebu PT. LPI lalu diikat di pohon tebu dan ditinggalkan para pelaku.
Kemudian dengan cepat para pelaku ini menggasak harta benda milik korban berupa 2 unit sepeda motor, juga 2 ekor sapi , 2 unit handphone milik korban, dan 1 dompet beserta isinya.