Sidang Suap PUPR Muaraenim

Ahmad Yani Kembali Datangkan Saksi, Ada yang dari Jakarta dan dari Ternate, Sidang Digelar Online

Penulis: anisa rahmadani
Editor: Refly Permana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang Ahmad Yani yang digelar secara videoconference.

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang keterangan saksi yang meringankan terhadap Bupati Muaraenim non aktif, Ahmad Yani, yang sebelumnya sempat ditunda dua kali akhirnya dilaksanakan hari ini Selasa (14/3/2020).

Adapun agendanya adalah mendengarkan saksi yang dibawa oleh pihak Amad Yani.

Dalam sidang yang masih digelar secara videoconference tersebut, saksi yang didatangkan Ahmad Yani ada dua, yakni ahli hukum dan dosen.

Saksi yang pertama memberikan keterangan ialah Chairulhuda, dosen sekaligus ahli pidana di wilayah Jakarta.

Dan, yang kedua adalah Margito Kamis yang merupakan dosen sekaligus ahli hukum tata negara di Ternate.

Pengusaha Barbershop Melawan Pandemi Corona, Utamakan Perlindungan Diri & Pangkas Jam Operasional

Dari pantauan wartawan Sripoku.com, saksi tersebut tidak didatangkan, hanya saja jawaban saksi tersebut dibacakan oleh kuasa hukum Ahmad yani.

Dalam pembacaan keterangan kedua saksi tersebut diantaranya menyatakan bahwa OTT yang dilakukan pihak KPK terhadap Ahmad Yani tidaklah sah.

Menurut Khairul Huda, pihak yang ditangkap itu haruslah didepan khalayak ramai atau saat melakukan aksinya atau setelah dilakukan penangkapan saat itu, barang bukti sedang di tangan pihak yang ditangkap.

Sementara saat melakukan penangkapan terhadap Ahmad Yani, Ahmad Yani sedang berada di rumah dinasnya dan tidak melakukan kegiatan yang menyalahgunakan jabatannya.

"Kitab undang-undang hukum acara pidana dalam KUHAP merupakan konsepsi yang bersifat spontan, yaitu tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat melakukanya didepan khalayak ramai.

Apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana," ucap Muhammad Ihsan selaku kuasa hukum Ahmad Yani saat membaca keterangan saksi Khoirul Huda.

Tahun ini THR PNS Cair, tapi Diberikan untuk PNS Eselon III ke Bawah, Jumlahnya Berkurang

Selain itu, menurut Khoirul Huda juga, terkait hal tersebut maka penangkapan terhadap Ahmad Yani adalah perencanaan yang telah dibuat oleh KPK.

Dengan demikian menurutnya penangkapan tersebut tidaklah sah di mata hukum.

Selain itu, menurut Mugito Kamis, juga menyatakan bahwa penangkapan terhadap Ahmad Yani dalam bahasa hukumnya adalah meeting of mine.

Maksudnya ialah, dalam penangkapan tersebut KPK hanya menunjukkan fakta fakta yang bersangkut dengan rapat pemikiran antar mereka.

Halaman
12

Berita Terkini