Berita Sriwijaya FC

Akibat Keadaan Kahar,Gaji Sriwijaya FC Dibayarkan Maksimal 25 Persen,Manajemen Masih Tunggu Juknis

Manajemen Sriwjaya FC masih menunggu petunjuk teknis PT LIB (Liga Indonesia Baru), selaku operator kompetisi terkait penggajian tim.

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Abdul Hafiz
Manajer Sriwjaya FC, H Hendri Zainuddin SAg SH, 

Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Manajemen Sriwjaya FC masih menunggu petunjuk teknis PT LIB (Liga Indonesia Baru), selaku operator kompetisi terkait penggajian tim.

Pasca Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan selaku otoritas sepabola telah memutuskan kompetisi Liga 2 2020 kembali ditunda hingga 29 Mei nanti dan menyatakan status keadaan kahar (force majeur).

"Kita masih menunggu Juknis dari PT LIB. Itu kan surat keputusan PSSI ditujukan PT LIB. Nantinya dari PT LIB baru ke klub. Baru kita ada pegangan. Biarlah mereka bekerja dulu," ungkap Manajer Sriwjaya FC, H Hendri Zainuddin SAg SH, Minggu (29/3/2020).

Keadaan Kahar adalah "kekuatan yang lebih besar" suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Kompetisi baru akan kembali berjalan awal Juni mendatang.

Cegah Virus Corona, Warga Pulang Kampung ke OKI Langsung di Periksa di Dalam Bus, Diwajibkan Lapor

 

Banyak Warga Pulang Kampung ke Lubuklinggau, Walikota Perketat Akses Masuk,Kesehatan Warga Diperiksa

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan PSSI Nomor: SKEP/48/III/2020 tertanggal 27 Maret 2020, penundaan gelaran kompetisi Liga 1 dan Liga 2 berakhir pada 29 Mei 2020.

Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan.

Selain batas penundaan, PSSI juga memutuskan bahwa Maret, April, Mei dan Juni 2020 adalah status keadaan tertentu darurat bencana terkait penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia, maka status disebut keadaan kahar (force majeur).

Kemudian, berdasarkan ayat pertama, maka klub peserta Liga 1 dan Liga 2 dapat melakukan perubahan kontrak kerja yang telah ditandatangani/disepakati antara klub dan pemain, pelatih, ofisial atas kewajiban pembayaran gaji di bulan Maret, April, Mei, dan Juni 2020 yang akan dibayarkan maksimal 25 persen dari kewajiban yang tertera dalam kontrak kerja.

“Apabila status keadaan tertentu darurat bencana tidak diperpanjang oleh pemerintah RI, maka PSSI menginstruksikan PT Liga Indonesia Baru selaku operator kompetisi untuk melanjutkan kompetisi Liga 1 dan Liga 2 setelah tanggal 1 Juli 2020.

Tapi bila diperpanjang, maka PSSI memandang situasi belum cukup ideal untuk melanjutkan kompetisi. Kompetisi Liga 1 dan Liga 2 akan dihentikan lagi,” kata Iriawan dalam surat tersebut.

Hendri yang juga Wakil Dirut PT SOM (Sriwijaya Optimis Mandiri) selaku pengelolah klub SFC berharap "badai corona" ini segera berlalu dan dan kompetisi sepakbola kembali bergulir sehingga dapat menghibur masyarakat pencinta olahraga si kulit bundar ini.

"Harapan kita badai corona di tanah air bisa segera berakhir sehingga diharapkan 1 Juli 2020 kompetisi bisa dilanjutkan," ujarnya.

Hendri yang juga Ketua Umum KONI Provinsi Sumsel ini juga optimis kompetisi Liga 2 2020 ini akan tetap terlaksana sehingga bisa mewujudkan target Laskar Wong Kito untuk kembali ke posisi kasta tertinggi Liga 1 2021 mendatang.

Ratu Dewa Intruksikan Camat & Lurah di Palembang, Perhatikan Warga Penghasilan Rendah Akibat Corona

 

PT KAI Bakal Refund atau Kembalikan Uang Tiket Penumpang, Pembatalan Bisa Dilakukan Via Online

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved