Perkelahian Antar Tetangga Berujung Maut

Satu Tewas dan Ada yang Kritis Pasca 2 Tetangga Berkelahi, Polres Lubuklinggau: Belum Ada Tersangka

Editor: Refly Permana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mh saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Siti Aisyah Lubuklinggau.

SRIPOKU.COM LUBUKLINGGAU - Saat ini Polres Lubuklinggau masih melakukan pemeriksaan dan belum menetapkan tersangka dalam kasus duel maut antar tetanga di Jalan Pasir MAN II, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Rabu (11/3/2020) malam.

Dalam peristiwa tersebut, Mh (48) dirawat di Rumah Sakit Siti Aisyah karena mengalami luka tusuk.

Sedangkan Cn (32) meregang nyawa setelah mengalami luka tusuk di dada sebelah kiri.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa mengatakan jika pristiwa tersebut masih dalam pemeriksaan oleh Sat Rreskrim Polres Lubuklinggau.

Saat ini pihaknya sudah memanggil kedua belah pihak dan memanggil saksi-saksi.

Puncak Musim Hujan, Masyarakat Sumsel Diimbau Waspadai Cuaca Ekstrim

"Kita masih mengumpulkan bukti-bukti olah TKP. Yang jelas barang bukti pisau sudah kita temukan," kata Mustofa saat dihubungi Tribunsumsel.com, Kamis (12/3/2020).

Mustopa menegaskan, dalam penanganan perkara tersebut harus dilihat secara utuh, karena ada korban yang meninggal dunia dan ada korban yang mengalami luka-luka.

"Yang jelas pristiwa ini kita tetap tangani, kedepan apakah ada unsur 170 KUHP tentang penganiyaan. Atau bisa juga 351 KHUP mengakibatkan orang meninggal dunia, itu masih kita dalami," paparnya.

Menurutnya, tidak mudah menangani perkara ini, sebab dalam perkara ini ada dua korban, korban pertama korban meninggal dunia dan korban kedua korban luka kritis di rumah sakit.

Live Streaming TV Online TVRI, Babak 16 Besar All England, Marcus/Kevin, Ahsan/Hendra Main Hari Ini

"Tentunya nanti keduanya akan kita putuskan perkaranya, karena ada dua korban. Untuk penetapan tersangka belum ada, karena satu korban masih sakit terbaring di rumah sakit dan meninggal dunia," ujarnya.

Lanjutnya, dalam perkara ini juga tidak menutup kemungkinan bisa jadi ada dua berkas perkara atau bisa jadi hanya satu berkas perkara.

"Saya berbicara 170 KUHP ada korban dirumah sakit, kalau melihat satu lagi ada korban meninggal dunia berarti yang dirumah sakit bisa jadi tersangka," terangnya.

Berita Terkini