Berita Palembang

Bahas Raperda Pajak Restoran, Pengusaha Rumah Makan di Palembang Was-was, Ngaku Omset Turun

Penulis: maya citra rosa
Editor: Yandi Triansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

pemasangan e tax di restoran pempek di Palembang setelah sebelumnya dikenakan SP 2 oleh BPPD, Selasa (23/7)

Laporan Wartawan Sripoku.com Maya Citra Rosa

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Pembahasan revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang pajak daerah berjalan alot.

Dari enam jenis pajak yang direvisi, pajak restoran menjadi sorotan publik karena berkaitan langsung dengan masyarakat menengah ke bawah.

Pelaku usaha pun dibuat was-was menunggu hasil revisi Raperda tersebut.

Hal ini dikemukakan Ridwan Hayatuddin, SH,MH, Ketua Persatuan Pengelola Rumah Makan Minang Palembang.

Menurutnya saat ini pemerintah juga belum menemukan cara yang efektif untuk mendapatkan pemasukan negara secara intensif, kecuali dari pajak.

Pajak-pajak baru dengan kriteria dan definisi yang terkadang kurang sosiologis atau bertentangan dengan kondisi masyarakat seperti pajak restoran, yang dibebankan kepada konsumen.

"Pajak itu dihitung dari harga jual, sedangkan harga jual yang sama antara satu restoran dengan lainnya menghasilkan berbeda, tidak bisa disamakan," ujarnya, Rabu (26/2/2020).

Selain itu, akibat penerapan pajak tersebut restoran kecil mengalami penurunan omset paling tidak 30 persen.

Bahkan ada yang sampai 40 persen, akibatnya semakin banyak rumah makan yang tutup atau mengurangi pegawai.

"Efek lainnya, semakin banyak rumah makan yang banting harga, pelaku usaha rumah makan sudah saling serang dengan perang harga," ujarnya.

Saat ini, pemerintah Kota Palembang bersama DPRD sedang merevisi Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang pajak daerah yang mengatur rumah makan atau restoran.

Namun pemilik restoran semakin khawatir karena kemungkinan pembebanan pajak 10 persen disamaratakan terhadap seluruh rumah makan.

"Revisi ini menjadi bahasan para pelaku usaha kuliner, mereka mengikuti dengan was-was dapat menjadi lebih besar angka pajak nantinya," ujarnya.

Wakil Ketua Pansus IV tentang Pajak Daerah, Muhammad Hibbani (Instgram DPW PKS Sumsel)

Wakil Ketua Pansus IV tentang Pajak Daerah, Muhammad Hibbani mengatakan dari enam jenis pajak yang direvisi, pajak restoran menjadi sorotan publik karena berkaitan langsung dengan masyarakat menengah ke bawah.

Halaman
123

Berita Terkini