Kapolres menyebut pada tahun 2014 lalu pihak Polres OKU Timur telah menaruh curiga terhadap Mahmud atas perampokkan dan pembunuhan yang terjadi.
Namun dikarenakan belum mendapat bukti yang cukup, pihaknya belum bisa mengambil tindakkan.
"Setelah salah satu pelaku berhasil kita tangkap di Bekasi, barulah informasi itu kita dapat bahwa ada keterlibatan dari Mahmud dan Elwani, selanjutnya kedua tersangka kita amankan di rumah masing-masing", sebut kapolres.
• Isi Chat WA Grup Anak Buah Jokowi Bocor, Prabowo Tinggalkan Grup Ulah Eric Thohir, Wishnutama Panik
Kapolres menuturkan, kondisi Elwani memang dianggap memiliki harta yang cukup banyak mengingat Elwani menjadi orang yang mengatur kemenangan kades tetangganya.
"Dari pengakuan tersangka, Elwani juga berperan dalam kemenangan beberapa oknum kepala desa yang ada di dekat desanya.
Elwani akan memainkan perannya untuk meneror rival calon kades dari calon kades yang didukungnya.
Dia bisa memastikan salah satu calon kades menang di desa tertentu, dengan cara dia dan eksekutor lainnya akan mereror calon kades lainnya dengan berbagai macam kejahatan," beber kapolres.
Setelah menang, kades yang mendapat bantuan dari tersangka Elwani akan memberikan kontribusi kepada tersangka sebagai imbal balik jasa yang diberikan.
Diketahui Elwani memiliki kendaraan mewah yang juga turut disita Polres OKU Timur sebagai barang bukti.
• Cerita Pedagang Peti Jenazah, Sering Mendengar Ketukan Aneh dari Dalam Peti, Pertanda Ini
Selain ditahun 2014, pada tahun 2016 Elwani juga diketahui mendapat transferan uang sebesar 56 juta rupiah dari hasil rampokkan di rumah H Bustani, warga Tanjung Kukuh Kecamatan Semendaway Timur.
Perampokkan ini membuat H Hustani mengalami kerugian uang sebesar 450 Juta rupiah dan emas 100 Suku.
Sementara senjata Api yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya belum berhasil diamankan, namun Kapolres menyebut sudah mengantongi informasi darimana sumber senajata api tersebut diperoleh.
"Pelaku kita jerat Undang-undang pas 365 junto 55 dan 56. Pasal 338, pasal 340 serta pasal 480", sebut Kapolres.