Bagaimana tidak, gaji, tunjangan hingga fasilitas negara bukanlah recehan. Selain gaji dan tunjangan, anggota DPR diberi Uang Pensiun seumur hidup oleh negara.
Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang No 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, uang pensiun anggota DPR yakni 60 persen dari gaji pokok. Angka ini 60 persen dari gaji pokok Rp 5,04 juta per bulan.
Sementara itu bagi anggota DPR yang merangkap wakil ketua, uang pensiun yang diterima sebesar Rp 2,77 juta, 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp 4,62 juta per bulan.
Untuk anggota yang tidak merangkap jabatan, uang pensiun sebesar Rp 2,52 juta, 60 persen dari gaji pokok Rp 4,20 juta per bulan. Uang pensiun akan dihentikan bila penerima meninggal dunia atau menjadi anggota lembaga tinggi lainnya.(tribunnews.cm/kcm/*)