Dengan edukasi yang digalakkan secara Nasional, seperti semua pasien penyakit kronis wajib minum obat terus menerus/ seumur hidup atau sesuai petunjuk dokter dan cek kesehatan minimal 1 bulan sekali meski tanpa gejala, diyakini dapat menurunkan angka kunjungan pasien dengan penyakit komplikasi secara signifikan.
Bentuk edukasi/layanan masyarakat ini agar bisa terus berkelanjutan dan tidak memakan anggaran, dapat dituangkan dalam bentuk hukum yang mengikat seperti Peraturan Menteri, atau Peraturan Presiden, atau Undang-Undang melalui DPR.
Misalnya, seluruh media media di Indonesia wajib mengalokasikan sekian persen/menit waktu untuk menayangkan iklan layanan masyarakat setiap harinya.
Wadah ini kedepannya juga dapat digunakan untuk mengedukasi topic lain dalam bidang kesehatan, seperti pemeriksaan kehamilan, gizi/tumbuh kembang anak, penyakit tuberkulosis, imunisasi, dan banyak lagi; atau digunakan sebagai informasi bidang pelayanan public lainnya, seperti pembayaran pajak.
Jika edukasi hanya diharapkan dari pelayan kesehatan terdepan (Puskesmas), hal ini sudah dari dulu dilakukan oleh dokter dan petugas kesehatan lainnya, namun tidak sepenuhnya efektif.
Mengingat banyaknya penderita, kondisi geografis, beragamnya latar belakang, budaya, kesibukan, tingkat pendidikan, kondisi,dan karakter masyarakat.
2. Pengontrolan terhadap praktek pengobatan alternatif yang terbukti merugikan pasien, seperti pemberian produk yang ternyata mengandung obat kimia berbahaya (contohnya kapsul/jamu herbal yang ternyata dicampur obat kortikosteroid), atau pengobatan alternatif yang memerintahkan pasien untuk tidak minum obat resep dokter.
Sekalipun mungkin praktek pengobatan alternatif tersebut telah legal dan berizin.
Dibuatnya peraturan yang jelas dan mengikat akan membantu masyarakat dan pihak yang berwenang dalam melakukan pengawasan dan penindakan.
3. Pengontrolan terhadap apotek/toko obat dalam memberikan obat golongan kortikosteroid.
Jenis obat ini paling sering disalahgunakan, dicampurkan pada dalam bentuk kapsul, bubuk, ataupun cair dan sering digunakan secara sembarangan oleh oknum "dokter-dokteran".
Karena, efeknya yang kuat dalam menyamarkan berbagai keluhan, namun sejatinya tidak dapat menyembuhkan.
Efek samping obat ini baik jangka waktu singkat ataupun lama sangatlah banyak.
Mulai dari ketergantungan, gagal ginjal, memicu peningkatan gula darah/diabetes dan katarak, superinfeksi, keterlambatan penyembuhan, gagal jantung, penimbunan cairan, dan sebagainya.
Meskipun bukan jenis narkotika, obat golongan ini seluruhnya adalah jenis obat keras yang seharusnya melalui resep dokter.