Tentukan Langkah Yang Akan Diambil, Ombusman Sumsel Tunggu Reaksi Warga Soal Stimulus PBB

Penulis: Yandi Triansyah
Editor: Budi Darmawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puluhan massa aksi dari Aliansi Pemuda Peduli Palembang (AP3) meminta walikota Palembang membatalkan kebijakan menaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Jumat (17/5/2019) di Kantor walikota Palembang Jalan Mardeka Palembang.

Sedangkan jumlah warga yang bebas dari pungutan PBB berjumlah 271.230 WP dengan jumlah ketetapan mencapai Rp 32.561.621.116.

"BPPD melalui UPTD yang ada di tiap kecamatan dibantu pihak kecamatan dan RT akan langsung sosialisasi ke masyarakat," kata Nata.

Menurut dia, tiap kecamatan dan kelurahan ada koordinator PBB utk melanjutkan sosilisasi kpd RT/RW hingga ke masyarakat.

Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) memberikan stimulus atau pengurangan PBB mencapai 75 persen. Kondisi ini berdasarkan setiap bukunya.

Yang diberikan pengurangan yakni nilai selisih ketetapan pada SPPT PBB tahun 2019 dengan tahun sebelumnya (tahun terkahir dicetak).

"Pemkot Palembang telah berupaya keras untuk mencari solusi atas permasalahan ini," kata
Kepala BPPD Kota Palembang, Sulaiman Amin.

Menurut dia, pemberian stimulus PBB masuk dalam buku III yakni dari nilai Rp 300.001 sampai dengan Rp 500.000 mendapatkan stimulus 75 persen.

Sedangkan buku IV terdiri dari Rp 500.001 - Rp 5.000.000 dapat pengurangan 75 persen.

Untuk buku V Rp 5.000.001 sampai dengan Rp 99.999.999 mendapatkan stimulus 55 persen.
Sedangkan buku VI dari Rp 100.000.000 sampai dengan Rp 999.999.999.9 sebesar 20 persen.

"Untuk buku I dan II sampai dengan Rp 300 ribu sesuai Perda nomor 18 tahun 2019 dibebaskan dari kewajiban membayar PBB," kata Sulaiman.

Sulaiman mengatakan, PBB di bawah Rp 300 ribu nihil atau digratiskan.

"SPPT yang sekarang kita tarik, diganti yang baru. SPPT yang baru tersebut angkanya sudah diberikan stimulus," kata dia. (axl)

Cara perhitungan stimulus
1. Ketetapan SPPT PBB tahun 2019 sebagai acuan mendapatkan presentase stimulus berdasarkan buku Rp 1.000.000 (buku IV ) dengan stimulus 75 persen.

2. Selisih ketetapan 2019 dengan ketetapan 2018 Rp 100.000 (PBB 2019) - Rp 100.000 (PBB 2018) = Rp 900.000

3. Selisih Ketetapan tersebut (poin 2) dikali dengan persen stimulusnya Rp 900.000 x 75 persen = Rp 675.000 (nilai ini adalah angka stimulusnya )

4. Ketetapan 2019 dikurangi dengan angka stimulus (poin 3) Rp 1.000.000 - Rp 675.000 = Rp 325.000 (ketetapan yang harus dibayar)

Berita Terkini