Aset Bandar Narkoba Kelas Kakap Aceh disita Polda Sumsel Terungkap, Berani Suap Polisi Miliaran
Laporan wartawan Sripoku.com, Haris Widodo
SRIPOKU.COM,PALEMBANG-Polda Sumsel menyita aset milik Danil Saputera bandar narkoba kelas kakap asal Aceh, yang kini menjadi tahanan di Lapas Merah Mata Palembang,
Aset milik Danil Saputera memang cukup mencegangkan, hal diungkapkan saat Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel menyita aset dan uang tunai dari bandar narkoba Danil Saputra (31).
Bahkan sebelumnya, diungkapkan Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli, bahwa Danil Saputera dan berani menyuap Polda Sumsel dengan uang miliaran demi bebas dari tuntutan.
Danil Saputera warga Aceh, ini salah satu Narapidana kasus Narkoba yang kini mendekam di Lapas Merah Mata Palembang, dia kerap disebut sebagai bandar narkoba kelas kakap yang sudah lama diincar, karena aktivitasnya mengedar barang haram itu hingga ke Sumsel.
Adapun aset milik gembong alias bandar Narkoba kelas kakap yang disita yakni, uang tunai Rp 1,7 Miliar, 5 mobil truk, dua mobil yang salah satunya CRV, tiga unit sepeda motor.
Kemudian aset lainnya Danil Saputera, bandar narkoba kelas kakap ini, ada satu unit rumah, sertifikat tanah yang terdapat tambak udang yang semuanya berlokasi di Lhokseumawe Aceh.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli, Rabu (24/7/2019) mengatakan, terungkapnya kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersangka Danil Saputera bandar narkoba kelas kakap ini, bermula dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polda Sumsel dibantu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Hasil dari penelusuran itu, Danil Saputera tidak hanya terlibat dalam aktivitasnya sebagai bandar narkoba kelas kakap, tetapi juga pencucian uang seperti tersebut di atas.
Hasil penulusuran itu, hingga terungkaplah aset kekayaan tersangka Danil Saputra, yang juga terpidana kasus Narkoba yang kini masih mendekam di dalam Lapas Merah Mata Palembang.
"Penyelidikan dan penyidikan TPPU ini kami lakukan berdasarkan UU No 8 tahun 2010 Pasal 3 dan Pasal 6, dimana pihak kepolisian dapat menerapkan UU TPPU terhadap hasil kejahatan salah satunya kasus Narkoba," ujar Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli.
"Untuk itulah kami melakukan penyelidikan dan menyita aset senilai Rp 8,4 miliar dari tersay yang diantaranya juga terdapat uang tunai Rp 1,7 miliar. Dan ini hasil kerjasama dengan PPATK dan juga dibantu oleh pihak bank," ujar Irjen Pol Firli.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli mengatakan bahwa, terungkapnya kasus TPPU ini, berawal dari upaya tersangka Danil Saputera melakukan penyuapan uang tunai kepada penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel.
"Pertama tersangka menyuap Rp 100 juta dan kedua Rp 1,6 miliar hingga totolnya Rp 1,7 miliar. Karena intergitas kita teruji maka uang itu diterima bukan untuk kepentingan pribadi namun dilakukan untuk penyidikan TPPU nya." ujarnya.
"Selanjutnya dikemoangkan atau dilakukan trasing terungkap aset usaha tersangka di Aceh, yakni perusahaan penyediaan kendaraan truk dan tambak udang, yang semuanya hingga telah dilakukan penyitaan," kata Irjen Pol Firli.
Dari hasil penyelididijan terungkap jika tersangka ini sudah 2 tahun mengendalikan Nakroba dari dalam Lapas.
"Nah, dari hasil mengendalikan Narkoba inilah uangnya digunakan untuk membeli aset dan membuka usaha di Aceh," kata Irjen Pol Firli.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman menjelaskan, Danil Saputra ini merupakan Napi yang divonis 10 tahun penjara dan kini mendekam di Lapas Merah Mata.
Dijelaskan orang nomor satu di Polda Sumsel ini, terungkap Danil memiliki peran sebagai pengendali Narkoba dari balik lapas bermula dari penangkapan sejumlah tersangka yang ditangkap pihak pada tahun 2018 lalu yang kemudian dikembangkan.
Barulah diketahui jika Napi yang kini kembali dijadikan tersangka memiliki jaringan diluar Lapas yang mengedarkan Narkoba.
"Jadi awalnya pada 2 Agustus 2018 lalu kami menangkap tersangka Rizky yang juga Napi dan Adiman alias Diman selaku oknum sipir Lapas Merah Mata. Kedua tersangka ini berperan berbeda, yakni Rizki memerintahkan Adiman mengambil sabu seberat 209,56 gram hingga akhirnya kasusnya terungkap dan mereka kami tangkap,"katanya.
Farman mengatakan, dari pengungkapan kasus tersebut kemudian dilakukan pengembangan hingga pihaknya kembali mengungkap tiga tersangka lainnya yang merupakan satu keluarga.
"Katiga tersangka ini Herman Gani yang juga Napi dan anaknya Nabila dan Idham. Dalam kasus ini ketiga tersangka ini berperan berbeda yakni Herman Gani yang memesankan Narkoba lalu Nabila dan Idham yang mengambilnya di pinggir Jalan Tasik Talang Semut Kelurahan Palembang. Dari kasus ini diamankan 4 paket sabu seberat b370 gram dan 300 butir ekstasi," katanya.
Menurut Irjen Pol Firli, dari terungkapnya kasus kasus tersebut lalu pihaknya melakukan pendalam penyelidikan hingga diketahui jika bandarnya yakni Danil Saputra yang juga Napi di Merah Mata.
"Saat dilakukan pemeriksaan terhadap Danil Saputra, yang bersangkutan berupaya menyuap uang kepada penyidik. Dari sinilah terungkap kasus TPPU ini hingga kami menyita semua aset dan uang tersangka."
"Dengan terungkapnya kasus ini maka Danil yang kini Napi di Lapas kembali diproses hukum sehingga otomatis hukumnya akan bertambah," katanya Farman.