Laporan wartawan sripoku.com, Leni Juwita
SRIPOKU.COM.BATURAJA--- Spesialis pencuri motor yang sudah cukup lama meresahkan masyarakat di Kabupaten OKU akhirnya bertekuk lutut. Pelaku kini terancam hukuman penjara lima tahun keatas.
Tersangka Sueb (24) ini kepada Sripoku.Com Rabu (19/6/2019) mengaku sudah delapan kali melakukan kejahatan mencuri sepeda motor berbagai jenis dan merek di sejumlah lokasi.
Hasil kejahatan itu dijual dengan harga berkisar Rp 1,6 juta hingga Rp 2 jutaan, uangnya digunakan untuk biaya hidup sehari-hari bersama isteri dan dua anaknya termasuk untuk membayar kontrakan.
Pelaku sebenarnya aslinya warga Airgading Kecamatan Baturaja Barat, namun domisilinya di SP 3 Kecamatan Peninjauan tempat kediaman mertuanya.
Sehari-hari pelaku juga bekerja sebagai tukang sadap karet namun menurut pengakuan tersangka, uang dari menyadap karet tidak cukup untuk biaya hidup sehari-hari.
“ Isteriku dak tahu kalu uang yang kukasih itu hasil kejahatan, kukatokan bae duit dari kawan,” terang Sueb seraya menambahkan isterinya kaget begitu diamankan polisi dan isterinya hanya berpesan agar tersangka sabar menjalani ujian hidup ini.
Pelaku menyesal karena perbuatannya kini dirinya harus menjalani hukuman berat dibalik jeruji dan berpisah dengan keluarga.
Menurut pengakuan tersangka, setiap beraksi dilakukannya sendiri dengan modal kunci T untuk menggasak motor calon korban yang sedang terparkir.
• Kodim 0403/OKU sudah Membangun 38 WC Umum Selama Semester 1 Tahun 2019
• Sidang Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Mahasiswi UIN di PN Muaraenim Tertutup, Ini Alasannya
• Harga Tiket Pesawat tak Mungkin Balik ke Rp 400 Ribuan, Begini Penjelasan Manajemen Sriwijaya Air
Di beberapa tempat khususnya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di pinggir rel kereta api.
Menurut pelaku, disaat ada kereta api lewat suara berisiknya mengalahkan suara pelaku merusak kunci sepeda motor.
Karena sudah spesialis, pelaku mengaku sangat cepat dalam beraksi, saat kereta sudah menjauh diapun sudah berhasil membawa sepeda motor menjauh dari TKP.
Di hadapan polisi pemeriksanya, tersangka mengaku kejahatan mencuri motor dilakukan antara lain di Taman Kota Baturaja, di Kelurahan Sukajadi Kecmatan Baturaja Timur, di Kibang Kelurahan Baturaja Barat, di SP3 Kecamatan Peninjauan dan dibeberapa tempat lainnya.
Pelaku dengan mudah menjual sepeda motor hasil curiannya kepada orang-orang yang membutuhkan
Termasuk ada yang dijual ke SP3 dan ada di Barito dan lainnya.