Berita Muaraenim
Sidang Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Mahasiswi UIN di PN Muaraenim Tertutup, Ini Alasannya
Sidang lanjutan kasus pembunuhan dan pemerkosaan mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang berlangsung tertutup.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Tarso
Laporan wartawan sripoku.com, Ardani Zuhri
SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Sidang lanjutan kasus pemerkosaan dan pembunuhan mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang Fatmi Rohanayanti (20) dengan terdakwa Upuzan alias Sirun (33) kembali digelar di Pengadilan Negeri Muaraenim.
Namun sayang, persidangannya berlangsung tertutup sehingga para media tidak bisa meliput jalannya persidangan, di PN Muaraenim, Rabu (19/6/2019).
Dari pengamatan dan informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, pada sidang kedua dengan agenda keterangan saksi-saksi tersebut digelar tertutup dan dijaga ketat aparat kepolisian.
Para insan pers yang datang tak diizinkan meliput jalannya sidang hanya diperbolehkan mengambil foto atau gambar sekitar lima menit sebelum sidang dimulai, dan setelah itu diminta keluar dari tempat sidang.
Bahkan sebagian anggota keluarga korban yang datang juga tak diperkenankan masuk ruang sidang.
Majelis hakim hanya memperbolehkan dua orang anggota keluarga saja masuk ruang sidang sebagai saksi persidangan.
Persidangan dipimpin oleh Artisol SH sebagai Hakim Ketua dengan didampingi hakim anggota Rio Nazar SH MH serta Agus Kurniawan SH MH.
• PKL Siswa SMK PP Negeri Sembawa Selesai Laksanakan PKL dan Siap Ikuti Ujian Kenaikan Kelas
• Harga Tiket Pesawat tak Mungkin Balik ke Rp 400 Ribuan, Begini Penjelasan Manajemen Sriwijaya Air
• Lakukan Perbaikan Mulai Besok Selama 7 Jam , PDAM Tirta Musi Hentikan Suplai Air Ke Pelanggan
Adapun Jaksa penuntut umum (JPU) yang bertugas yakni Ester Marisa SH MH dengan Terdakwa Sirun di kursi pesakitan.
Menurut salah satu anggota keluarga korban Sofai (68) pihaknya tidak keberatan menunggu diluar sidang jika memang sudah aturannya.
Meskipun ia sekeluarga datang jauh-jauh dari Dusun VI Desa Menanti, Kecamatan Kelekar, untuk datang ke kota Muarenim hanya untuk memastikan sidang berlangsung adil terhadap terdakwa yang telah membunuh dan memperkosa secara keji cucu kesayangannya.
"Aku nih neneknyo Fatmi, tadi sempat masuk ruang sidang tapi disuruh keluar kareno cuma wong duo bae yang boleh masuk, padahal kami wong tujuh datang kesini. Tadi bapak kandung jugo disuruh keluar, lalu ada petugas yang menyuruhnya masuk kembali," katanya.
Sementara Humas Pengadilan Negeri Muaraenim, Arpisol SH mengatakan jalannya sidang kasus pembunuhan dan pemerkosaan atas terdakwa Upuzan memang diagendakan tertutup karena mengandung aspek kesusilaan.
"Karena ada unsur pemerkosaan atau kesusilaan sidang digelar tertutup untuk umum, kami mohon maaf, rekan-rekan wartawan hanya diperbolehkan mengambil foto sebelum sidang dimulai," katanya.
