SRIPOKU.COM - Sedang berlangsung hasil hasil perselisihan hasil pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi sejak pukul 09.00 WIB.
Pantauan Sripoku.com, sidang MK bernomor perkara 01/PHPU-PRES/XVII/2019 yang berlangsung mulai pukul 09:00 WIB tadi berjalan dengan tenang.
Masing-masing kuasa hukum sedang memberikan gugatannya kepada Majelis Hukum.
Seperti pemberitaan sebelumnya, hasil Pilpres 2019 memang masih dalam sengketa dari masing-masing calon presiden dan wakil presiden keduanya.
Bagi kalian yang ingin menjadi saksi mengenasi hasil putusan dari Mahmakah Konstitusi hari ini, bisa nonton online sidang MK atau Mahkamah Konstitusi sengketa / gugatan Hasil Pilpres 2019, yang disiarkan di channel MK di YouTube dan Kompas TV.
• Hotman Paris Puji Elvia Setinggi Langit Sampai Bandingkan Hilda Vitria, Billy Syahputra Bereaksi
• Detik-detik Penangkapan Prada DP, Terungkap Pelarian Selama Buron Lakukan Ini, Mau Nyerah tapi Takut
• Mantan Suami Nikah Lagi, Begini Kabar Jinny Diana Pungky Pasca Vacum di TV Sekarang, Makin Tajir!
Nonton Online Sidang MK atau Mahkamah Konstitusi Sengketa / Gugatan Hasil Pilpres 2019, Jam 9:00 WIB
Bagaimana jalannya sidang?
Tonton live streaming-nya di sini, bisa juga melalui HP.
Klik link di bawah:
1. Live Streaming Sidang MK via channel YouTube MK
2. Live Streaming Sidang MK via Kompas TV
Mahkamah Konsitusi Punya Waktu 14 untuk Atasi Sengketa Gugatan Hasil Pilpres
Dilansir oleh Tribunnews, MK mempunyai waktu selama 14 hari untuk menangani permohonan gugatan yang diajukan tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Sesuai jadwal nanti tanggal 11 Juni, (PHPU,-red) Pilpres diregistrasi. Tanggal 14 (Juni,-red) sidang pendahuluan. Selesai tanggal 28 Juni," kata Sekretaris Jenderal MK, Guntur Hamzah, kepada wartawan, Senin (10/6/2019).
Setelah meregistrasi perkara pada hari Selasa ini, pihak MK mengirimkan salinan berkas permohonan kepada pihak termohon, yaitu KPU RI, dan pihak terkait, tim hukum pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-KH Maruf Amin.
"Setelah diregistrasi, kami pada tanggal itu juga langsung kami kirimkan salinan permohonan kepada termohon dan pihak terkait," kata dia.