4. Sedangkan ulama penganut madzhab Hanafi berpendapat boleh membayar fidyah dengan uang sebagaimana zakat.
Sebab tujuan utamanya adalah memberi kecukupan kepada orang miskin, dan hal itu bisa terpenuhi dengan harga (qimah) sebagaimana juga tercukupi dengan makanan.
Bahkan al-Faqih Abu Ja’far mengatakan, harga (baik dengan uang) lebih bermanfaat bagi orang miskin sebab dengannya ia bisa membeli apa yang ia butuhkan sesuai dengan keadannya (Lihat al-Mabsuth, III: 107).
Wallahu a’lam bi ash-shawab.
===